Kemendikbud dukung keputusan MRPTNI terkait UKT

2 Juni 2020 20:28 WIB
Kemendikbud dukung keputusan MRPTNI terkait UKT
Mahasiswa Unnes menyuarakan tuntutan agar perguruan tinggi itu mengembalikan UKT yang sudah dibayar di tengah pandemi COVID-19 (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam menyatakan dukungannya terhadap keputusan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) terkait relaksasi Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Baca juga: MRPTNI : Semester awal 2020/2021 sesuai dengan kalender akademik

"Kemendikbud sejalan dan mendukung keputusan rektor-rektor yang tergabung dalam MRPTNI," ujar Nizam di Jakarta, Selasa.

DIa menambahkan MRPTNI telah memutuskan empat opsi UKT bagi mahasiswa yang orang tuanya terdampak pandemi COVID-19.

Baca juga: Mahasiswa Unnes tuntut pengembalian UKT

Kebijakan UKT tersebut, yakni pembebasan sementara, pengurangan pergeseran klaster UKT, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT yang tertuang dalam Permen Dikti 39/2017 tentang perubahan UKT. Meski demikian, kebijakan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan perguruan tinggi masing-masing.

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memberikan relaksasi biaya kuliah.

Tuntutan BEM SI tersebut, yakni mencakup pembebasan atau relaksasi biaya kuliah atas dampak penerapan belajar dari rumah dan tidak dapat diaksesnya berbagai fasilitas kampus, biaya besar kuota internet sebagai pengganti perkuliahan melalui daring yang menghabiskan kuota internet, dan pemberian bantuan logistik kepada mahasiswa terdampak COVID-19 yang terisolasi di sekitar kampus.

Baca juga: MRPTNI: mahasiswa terdampak COVID-19 bisa ajukan keringanan

Baca juga: MRPTNI : Kebijakan UKT diserahkan pada pimpinan perguruan tinggi


BEM SI bersama mahasiswa dari seluruh Indonesia pada Selasa (2/6) melakukan aksi media #MendikbudDicariMahasiswa pada akun media sosial Twitter untuk menuntut hal tersebut.

Pewarta: Indriani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020