Pengamat dan praktisi koperasi Frans Meroga Panggabean menyebut koperasi dan pelaku UMKM memerlukan alokasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang lebih besar untuk menghadapi normal baru.Jumlah koperasi mencapai 126.000 unit di seluruh Indonesia, jika anggarannya hanya Rp500 miliar dengan bentuk subsidi bunga maka rata-rata setiap koperasi hanya mendapatkan stimulus sebesar Rp4 juta
“Jumlah koperasi mencapai 126.000 unit di seluruh Indonesia, jika anggarannya hanya Rp500 miliar dengan bentuk subsidi bunga maka rata-rata setiap koperasi hanya mendapatkan stimulus sebesar Rp4 juta,” kata Frans dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Presiden Joko Widodo memimpin Rapat Terbatas terkait kebijakan pemerintah tentang Penetapan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Perubahan Postur APBN Tahun 2020.
Program PEN diatur sesuai PP nomor 23 tahun 2020, di mana dana PEN ditambah menjadi Rp641 triliun sebagai pemutakhiran Perppu nomor 01 tahun 2020 yang sebelumnya Rp405 triliun.
Menurut Frans, alokasi dana bagi koperasi yang hanya Rp500 miliar dalam bentuk subsidi bunga akan sulit menjangkau seluruh koperasi yang ada di tanah air.
"Saat ini tercatat total 22 juta pelaku UMKM yang jadi anggota koperasi, berarti setiap orang hanya akan mendapat rata-rata Rp5.000 setiap bulan dalam bentuk subsidi bunga," kata Frans yang juga Wakil Ketua Koperasi Simpan Pinjam Nasari itu.
Ia menyarankan pemerintah agar alokasi dana bagi koperasi dalam PEN ditinjau ulang dimana saat ini justru yang dibutuhkan koperasi adalah stimulus penguatan likuiditas.
Sebab kata dia, menuju masa normal baru ini pelaku UMKM sangat membutuhkan penguatan modal untuk memulai kembali kegiatan usahanya.
"Koperasi selama ini menjadi wadah pelaku UMKM dan pekerja informal yang totalnya 130 juta orang dan kenyataannya 80 persennya nonbankable yang tak dapat dijangkau bank,” kata Ketua DPP Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam Indonesia itu.
Frans melihat anggaran PEN bagi BUMN yang justru sangat besar mencapai Rp95 triliun yang dialokasikan bagi Pertamina dan PLN sebagai pembayaran kompensasi subsidi.
Baca juga: Hipmi nilai kebijakan pemulihan ekonomi perlu kecepatan implementasi
Baca juga: Pemerintah siapkan strategi dukung BUMN atasi dampak COVID-19
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020