Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan fraksinya mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parlementary treshold tetap sebesar 4 persen, yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu.Itu artinya banyak aspirasi masyarakat tidak tersalurkan dan hak demokrasi diabaikan dan tidak tersalurkan siapa yang diinginkan. Karena itu kalau PT 7 persen maka (suara terbuang) bisa dua kali lipat
"PAN meminta agar ambang batas parlemen tetap 4 persen. Karena PT 4 persen saja partai baru sulit lolos apalagi kalau sampai 7 persen," kata Guspardi saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan menaikan PT akan berpotensi terbuangnya banyak suara rakyat yang diberikan saat Pemilu.
Menurut dia, dari hasil evaluasi Pemilu 2019 dengan PT sebesar 4 persen, ada lebih dari 13 juta suara rakyat terbuang sia-sia.
Baca juga: PPP: Kenaikan PT buka peluang demokrasi dikuasai oligarki parpol
"Itu artinya banyak aspirasi masyarakat tidak tersalurkan dan hak demokrasi diabaikan dan tidak tersalurkan siapa yang diinginkan. Karena itu kalau PT 7 persen maka (suara terbuang) bisa dua kali lipat," ujarnya.
Dia mengatakan kenaikan PT dalam sejarahnya selalu berjenjang, mulai dari 2 persen, 2,5 persen, 3 persen, hingga yang terakhir 4 persen.
Karena itu menurut dia kalau PT dinaikkan hingga 7 persen, itu patut dipertanyakan.
"Maksudnya apa menaikkan PT hingga 7 persen, seharusnya bertahap, tidak sporadis seperti ini. Namun, PAN prinsipnya PT 4 persen sudah maksimal," katanya.
Dia mengingatkan bahwa tujuan reformasi adalah bagaimana kekuasaan pusat terbagi di daerah, dan di awal reformasi saat "kran" pembentukan parpol dibuka, ada 48 parpol saat itu.
Saat itu menurut dia ada euphoria dan keinginan masyarakat tidak terkukung seperti di era orde baru yaitu jumlah partai dibatasi hanya tiga partai.
Baca juga: F-NasDem: Terbuka dialog usulan ambang batas parlemen
"Jangan terkungkung seperti di era orde baru hanya ada tiga partai. Berikan kebebasan kepada masyarakat untuk memilih figur dan siapa parpol yang diinginkan," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan beberapa isu krusial yang ada dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang akan dibahas secara mendalam, salah satunya terkait ambang batas parlemen.
Saan menjelaskan yang menjadi perdebatan dalam draf RUU Pemilu adalah terkait ambang batas parlemen atau parlementary treshold yaitu ada tiga alternatif usulan yang mengemuka.
Baca juga: Perludem: Penyederhanaan partai tak harus naikkan ambang batas
Pertama menurut dia, usulan ambang batas parlemen sebesar 7 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR dan berlaku nasional yang diusulkan Fraksi NasDem dan Fraksi Golkar.
"Alternatif kedua, usulan ambang batas parlemen sebesar 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD Provinsi, dan 3 persen untuk DPRD Kabupaten/Kota. Jadi berjenjang di nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, ini diajukan PDIP," tuturnya.
Saan menjelaskan, untuk alternatif ketiga, usulan ambang batas parlemen sebesar 4 persen untuk DPR RI dan 0 persen untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang diusulkan PPP, PAN, dan PKS.
Dia mengatakan usulan ambang batas parlemen yang mengemuka yaitu 4-7 persen dan nanti ketika pembahasan akan ada dinamika serta akan ada titik temu.
Baca juga: Perludem: Wacana naikkan ambang batas parlemen tak baik untuk pemilu
Baca juga: Akademisi: Ambang batas parlemen tidak perlu ditingkatkan
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020