"Jadi, kendala penyaluran BLT Dana Desa, dari hasil evaluasi, disebabkan oleh dua faktor besar. Pertama, Dana Desa belum masuk RKD (Rekening Kas Desa). Kedua, Dana Desa sudah masuk, tapi penyaluran masih terhambat," kata Mendes Halim dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDTT di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kemendes: 6.591.206 keluarga kurang mampu terima manfaat BLT Dana Desa
Ia mengatakan kedua kendala itu disebabkan oleh berbagai macam faktor. Untuk Dana Desa yang belum masuk ke RKDes, masalah yang ditemukan, antara lain karena status desa yang masih dalam pembahasan di Kemendagri.
"Misalnya, ada satu bentuk temuan bahwa kabupaten menempatkan suatu wilayah sebagai desa, tetapi Kemendagri memutuskannya sebagai kelurahan. Ini yang kemudian posisinya menjadi tidak jelas. Mau dapat Dana Desa atau Dana Kelurahan? Karena perhitungannya beda-beda," ujar Mendes.
Status desa yang masih belum jelas tersebut menghambat penyaluran Dana Desa ke RKDes untuk disalurkan sebagai BLT Dana Desa. Faktor penghambat lainnya adalah karena desa belum mengunggah APBDes mereka ke Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), sehingga pencairan Dana Desa untuk masuk ke RKDes belum dapat dilakukan.
Selain itu, status kepala desa masih sebagai pelaksana tugas (Plt.), sehingga pemerintahan desanya masih kosong atau belum efektif. Sementara salah satu syarat Dana Desa dapat disalurkan ke RKDes adalah jika sebuah desa telah memiliki kepala desa yang definitif.
Berikutnya, Kemendes PDTT juga menemukan hambatan penyaluran disebabkan adanya konflik antara Pemerintahan Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Baca juga: Kemendes: BLT Dana Desa sudah tersalur ke 61.837 desa pada 8 Juni 2020
Baca juga: Mendes ingatkan pejabat untuk tak coba-coba potong dana BLT
"Jadi bagaimana mau menyusun APBDes? Atau APBDes (mungkin) sudah selesai, tetapi beberapa dokumennya belum selesai, sehingga nggak bisa jika kemudian Dana Desa dimasukkan ke RKDes," kata Mendes.
Temuan lainnya adalah karena perangkat desa diberhentikan oleh Kepala Desa yang baru, sehingga belum ada tenaga untuk mengusulkan pencairan Dana Desa. "Kalau bahasa Jawanya itu 'bedol desa', yakni kepala desa dan seluruh perangkatnya diganti.
Sementara itu, selain beberapa faktor yang menghambat penyaluran Dana Desa ke RKDes, Kemendes PDTT juga menemukan banyak faktor yang menghambat penyaluran BLT Dana Desa meski desa telah menerima Dana Desa di RKDes mereka.
Beberapa faktor kendala yang ditemukan, antara lain karena tidak ada KK miskin, sehingga Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) tidak dapat mengambil keputusan terkait dengan keluarga yang berhak menerima BLT Dana Desa. "Itu berarti seluruh JPS (Jaring Pengaman Sosial) tidak berlaku di desa itu," katanya.
Kemudian, Mendes juga menemukan BLT Dana Desa belum disalurkan karena semua warga desa yang miskin telah mendapatkan bantuan dari program JPS yang lain.
Baca juga: Penyaluran BLT Dana Desa jangan secara rapel
Baca juga: Kemendes temukan sejumlah kendala dalam penyaluran BLT dana desa
"Jadi, desanya ada warga miskinnya, tetapi sudah terkover semua oleh JPS selain BLT Dana Desa. Sehingga, dana desanya tidak termanfaatkan untuk BLT Dana Desa, karena warga miskinnya sudah tertangani oleh JPS lain, seperti PKH, BPNT dan bantuan sosial tunai. Ini menunjukkan bahwa BLT Dana Desa menjadi jurus pamungkas untuk penyelesaian jaring pengaman sosial di tingkat desa," ujar Gus Menteri.
Selanjutnya, masalah Dana Desa yang sudah terpakai lebih awal, masalah sinkronisasi, kondisi geografis, penemuan data baru hingga warga yang meminta bantuan dibagi rata juga ditemukan menjadi faktor-faktor yang menyebabkan penyaluran BLT Dana Desa terhambat.
Kepada desa-desa tersebut, Mendes PDTT meminta agar permasalahannya segera diatasi, sehingga penyaluran BLT Dana Desa dapat secepatnya dilakukan dan dapat segera meringankan warga terdampak pandemi COVID-19 di tingkat desa.
Pewarta: Katriana
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020