Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar konsultasi publik dengan berbagai pemangku kepentingan terkait sejumlah hal seperti produktivitas penangkapan ikan dengan menetapkan alat tangkap termasuk cantrang.Ada delapan jenis alat tangkap baru yang memang perlu kita tetapkan
"Ada delapan jenis alat tangkap baru yang memang perlu kita tetapkan," kata Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda dalam konsultasi publik yang digelar di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KKP-Gugus Tugas COVID-19 bersinergi lancarkan ekspor perikanan
Ia memaparkan delapan jenis alat tangkap baru adalah pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis, dan huhate mekanis.
Trian juga mengemukakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian menyeluruh terkait sejauh mana karakteristik dan sifat alat tangkap itu.
Selain itu, masih menurut dia, produktivitas terkait kapal penangkap ikan ditinjau kembali secara periodik paling lambat setiap dua tahun.
Mengenai pengawasan, Trian menyebutkan bahwa untuk alat tangkap cantrang ada standar SNI yang perlu diterapkan untuk cantrang yang ramah lingkungan.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Ikan KKP juga mengingatkan bahwa sekarang pengawasan terus dilakukan termasuk kapal cantrang yang harus selaku mengaktifkan transmitter-nya saat melaut.
"Semangatnya, kita melakukan pengaturan kembali, pengendalian, supaya ini betul-betul bisa kita kontrol," katanya.
Sedangkan perubahan lainnya yang dikonsultasikan secara publik adalah terkait perubahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku, di mana ada sejumlah materi perubahan seperti ruang lingkup perubahan format, jenis dan tarif PNBP, serta rumusan harga patokan ikan.
Perubahan yang baru ini adalah rumusan harga patokan ikan yang ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan secara periodik berdasarkan harga rata-rata tertimbang di pelabuhan perikanan dan/atau pasar internasional.
Sementara itu, Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Wanto Asnim mengatakan bahwa persoalan alat tangkap seperti cantrang merupakan hal yang sangat sensitif.
Untuk itu, ujarnya, harus ada kajian termasuk dari aspek sosial kemasyarakatan seperti apakah nelayan di suatu daerah bisa menyetujui penggunaan cantrang atau tidak, agar tidak menjadi konflik.
Dalam pembukaan konsultasi, Koordinator Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri menyatakan bahwa acara itu adalah bentuk Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memenuhi janjinya sesuai dengan instruksi presiden yaitu untuk memperbaiki komunikasi KKP dengan seluruh pemangku kepentingan.
Baca juga: KKP: Era normal baru akan dongkrak permintaan ekspor perikanan
Baca juga: KKP dorong sinergi atasi kasus pencurian ikan di tengah pandemi
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020