"Kami sudah bersurat ke pihak-pihak terkait untuk mengingatkan mana yang boleh dan tidak terkait pasal-pasal calon petahana dalam Pilkada 2020 pada saat nanti bakal calon ditetapkan," kata Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kaspiah di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Polda Kalsel bersinergi dengan Bawaslu mengawal Pilkada 2020
Menurut Erna, Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sudah jelas menuntut kesamaan hak dan kewajiban antara pejabat publik dengan kepala daerah yang bersaing pada penyelenggaraan pilkada.
Jadi, kata dia, kewenangan kepala daerah selama menjadi calon kepala daerah dibatasi dengan prinsip semua kandidat memiliki kesamaan tanpa ada yang merasa diuntungkan atau dirugikan.
"Namun hingga kini kami tidak menemukan adanya pelanggaran apapun terkait Pilkada serentak 2020. Semua masih berjalan sesuai aturan," katanya.
Baca juga: Bawaslu adakan pelatihan pengawasan partisipatif secara daring
Di sisi lain, Erna menyatakan pihaknya siap melaksanakan seluruh program dan tahapan yang sempat tertunda akibat pandemi COVID-19.
"Sesuai protokol COVID-19, kami menyesuaikan pengawasan dengan PKPU yang ada. Di mana tahapan Pilkada 2020 mulai dijalankan kembali 15 Juni menuju pemungutan suara 9 Desember," katanya.
Adapun terkait anggaran, Erna menyatakan pihaknya tidak akan memohon tambahan lagi kepada pemerintah daerah jika memang mencukupi dengan anggaran lama.
Baca juga: Bawaslu Kalsel: Pilkada kabupaten banyak calon hingga rentan sengketa
"Memang telah dibahas bersama pemda yang intinya kalau anggaran kurang boleh diusulkan. Namun kita tahu daerah saat ini sangat memerlukan anggaran untuk penanggulangan COVID-19," katanya.
Pewarta: Firman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020