"Peraturan lingkungan hidup tidak harus menjadi hambatan bagi sektor bisnis. Bahkan saya yakin sepenuhnya bahwa kegiatan bisnis yang selalu menjaga keselarasan dengan kegiatan perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup adalah bisnis masa depan," kata Menteri Siti dalam konferensi pers online yang diadakan di Jakarta, Selasa.
Kunci bisnis di masa depan adalah yang berkelanjutan. Bisnis yang mengusung keberlanjutan atau hijau adalah pilihan yang tidak terhindarkan jika ingin mempertahankan lingkungan.
Pemerintah akan mendukung langkah tersebut dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sendiri sudah menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.75/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen untuk mendukung hal tersebut.
Baca juga: KLHK: Produsen bisa terima insentif dari performa pengurangan sampah
Baca juga: KLHK targetkan penurunan sampah oleh produsen 30 persen pada 2029
Peta Jalan tersebut, yang diterbitkan pada akhir 2019, akan mengatur tiga jenis produsen yaitu manufaktur, ritel serta jasa makanan dan minuman untuk pengurangan jenis sampah produk dan/atau kemasan berbahan plastik, alumunium, kertas dan kaca.
Peta Jalan itu menargetkan akan terjadi pengurangan 30 persen sampah oleh produsen pada 2029 dan untuk mencapainya telah disusun tahapan kegiatan dimulai dari 2020 hingga 2029. Dalam aturan itu, tahapan perencanaan akan dimulai pada 2020 dengan uji coba kegiatan pengurangan sampah dimulai pada 2022 dan akan dipantau setiap tahunnya.
"Perubahan itu berlangsung dalam suatu kurun waktu, jadi bukan seketika ini juga berlangsung pengurangan atau pun pembatasan-pembatasan sehingga dirasakan kesulitan. Jadi kita punya sepuluh tahun untuk mempersiapkan diri," kata Menteri LHK.*
Baca juga: KLHK beri penghargaan empat perusahaan sukses kurangi sampah plastik
Baca juga: Penegakan hukum belum bisa beri efek jera kasus karhutla
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020