"Alhamdulillah ada kabar baik, dari 33 nelayan Aceh Timur yang ditahan di Thailand, enam di antaranya dibebaskan. Mereka tidak diproses hukum karena di bawah umur," kata Anggota DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky di Idi, Aceh Timur, Selasa.
Iskandar Usman menyebutkan dirinya sudah berkomunikasi seorang staf Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI. Enam nelayan di bawah umur tersebut sedang diupayakan proses pemulangan via Bangkok-Jakarta-Aceh.
Dikatakannya, jika dalam pekan depan ada penerbangan dari Bangkok ke Jakarta, keenamnya akan segera dipulangkan dengan bantuan pihak KBRI setempat.
Sedangkan, 27 nelayan lainnya divonis satu tahun penjara setelah menjalani proses persidangan di pengadilan negara Thailand. Jika dikurangi masa tahanan yang sudah berlangsung sejak Januari 2020, berarti para nelayan sudah menjalani hampir setengah dari masa hukuman.
“Kami akan terus pantau perkembangan nelayan yang ditahan di luar negeri melalui Kemlu RI di Jakarta, baik di Myanmar atau Thailand,” kata Iskandar Usman.
Kepada staf Kemlu RI, Iskandar juga meminta nomor kontak yang bisa dihubungkan antara nelayan yang sedang menjalani proses hukuman di Thailand dengan keluarga di Aceh.
“Saya juga meminta nomor kontak agar keluarga nelayan di Aceh dapat berkomunikasi, apalagi dalam suasana bulan Syawal. Harapan kami, pemerintah respek soal nasib nelayan yang ditangkap di negara tetangga. Apapun alasannya mereka ada warga Aceh,” demikian Iskandar.
Sebelumnya, sebanyak 33 nelayan asal Aceh Timur yang ditangkap Angkatan Laut Kerajaan Thailand atau Royal Thai Navy (RTN) pada 21 Januari 2020. Mereka ditangkap diduga melakukan pencurian ikan di perairan Thailand.
Baca juga: 29 nelayan Aceh ditangkap Angkatan Laut Thailand
Baca juga: 12 nelayan Myanmar diisolasi di Aceh cegah corona
Baca juga: TNI bagikan makanan kepada nelayan di Aceh
Baca juga: Empat nelayan asal Meulaboh diselamatkan SAR Simeulue di tengah laut
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020