"Ini merupakan gerakan bersama yang harus dilaksanakan secara terkoordinasi melibatkan semua pihak, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serikat pekerja/buruh, pengusaha, untuk bersama-sama melakukan upaya penanggulangan pekerja anak," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pemerintah sudah melakukan penarikan pekerja anak dari berbagai jenis pekerjaan terburuk sejak 2008. Dalam periode 2008 dan sampai saat ini terdapat 134.456 orang pekerja anak yang telah ditarik dari jumlah pekerja anak yang ada sebanyak 1.709.712 anak, berdasarkan data Susenas 2018.
Baca juga: KPAI ajak pekerja seni dan produser buat program film ramah anak
Menaker ketika membuka Webinar Nasional bertajuk "Pandemi COVID-19: Tantangan dan Strategi Penanggulangan Pekerja Anak secara Kolektif dan Berkelanjutan" pada hari ini mengajak semua pihak untuk memperkuat komitmen bersama membebaskan anak dari belenggu pekerjaan yang belum menjadi tanggung jawab mereka.
Indonesia, kata Menaker, memiliki komitmen besar untuk menghapus pekerja anak ditandai dengan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999. Selain itu, pemerintah juga memasukkan substansi teknis yang ada dalam Konvensi ILO tersebut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Dia mengakui masih ada anak di Indonesia yang belum memperoleh hak mereka secara penuh, terutama bagi anak yang terlahir dari keluarga prasejahtera.
Baca juga: Mensos: Pekerja sosial ujung tombak program rehabilitasi sosial anak
"Ketidakberdayaan ekonomi orang tua dalam memenuhi kebutuhan keluarga memaksa anak-anak terlibat dalam pekerjaan yang membahayakan atau bahkan terjerumus dalam bentuk-betuk pekerjaan terburuk untuk anak yang sangat merugikan keselamatan, kesehatan, dan tumbuh kembang anak," katanya.
Selain itu, Menaker mengatakan bahwa kondisi pandemi COVID-19 saat ini juga membuat anak-anak menjadi salah satu kelompok paling terdampak yang akhirnya memaksa mereka untuk ambil bagian dalam membantu perekonomian keluarga.
Karena itu dia menyerukan agar setiap unsur masyarakat untuk bahu-membahu berusaha menghentikan praktik pekerja anak-anak agar mereka dapat tumbuh optimal dari segi fisik, mental, sosial dan intelektual.
Baca juga: Menaker: Pekerja terdampak COVID-19 bisa lebih dari 3 juta orang
Baca juga: Menaker dorong pengusaha susun perencanaan keberlangsungan usaha
Baca juga: FKPMI gugat Menaker tentang penghentian penempatan pekerja ke LN
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020