"Serta memeras Pancasila ke dalam pikiran-pikiran yang menyimpang," ujar Din dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.
Pendekatan menurunkan derajat atau downgrading dengan mengaturnya ke dalam UU, menyempitkan arti atau reduksionis dan memonopoli Pancasila adalah berbahaya bagi eksistensi NKRI yang berdasarkan Pancasila.
Baca juga: Sekjen MUI minta Wapres ingatkan Pemerintah akan bahaya RUU HIP
Baca juga: MPR: Perlu UU lindungi Pancasila dari ideologi bangsa lain
Baca juga: Ansor: Jangan buru-buru bahas RUU HIP
Baca juga: MPR: RUU HIP perkuat Pancasila sebagai ideologi bangsa
Untuk itu, dia meminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan pembahasan RUU HIP tersebut karena akan memecah belah bangsa.
Juga, pembahasan sejumlah RUU di tengah keprihatinan nasional akibat COVID-19 adalah tidak arif bijaksana apalagi cenderung dilakukan secara diam-diam dengan menutup aspirasi dari masyarakat madani.
"Praktik demikian merupakan hambatan terhadap pembangunan demokrasi Pancasila yang berkualitas yang kita cita-citakan bersama," jelas dia.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan maklumat penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila. Sejumlah ormas keagamaan pun menolak keberadaan RUU.
Pewarta: Indriani
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020