"Pembahasan perumusan RUU Pemilu merupakan momentum penting demi memastikan terwakilinya suara perempuan dalam segala keputusan penting jangka panjang," kata Menteri Bintang dalam Diskusi Daring Perempuan, Politik dan Target 30 Persen pada 2024, dengan tema Membedah Kebijakan Afirmasi Kuota Perempuan pada Undang - undang Pemilu, melalui keterangan pers yang diterima ANTARA, di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Kemen-PPPA : Tak mudah perempuan lapor kekerasan dalam situasi bencana
Ia mengatakan tujuan jangka panjang tersebut bukan sekadar untuk memenuhi target jumlah perempuan di badan legislatif, tetapi untuk memunculkan kebijakan dan program yang berperspektif gender.
Dengan adanya opini yang didasarkan atas representasi pengalaman hidup dan kondisi nyata perempuan, maka ia berharap kebijakan yang dapat melindungi, memajukan, menciptakan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi perempuan dapat terwujud.
Dalam rangka mempersiapkan Pemilu 2019, Kemen PPPA telah menerbitkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 10 Tahun 2015 tentang Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan di DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu Tahun 2019. Grand design tersebut memuat kebijakan dan langkah-langkah dalam meningkatkan keterwakilan perempuan pada Pemilu 2019.
Baca juga: Revisi UU Perkawinan tekan kekerasan perempuan dan anak
Pada 2019, grand design tersebut dikembangkan menjadi Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan di Legislatif dan Pengambilan Keputusan menuju Planet 50:50 Gender Equality 2030. Dalam rapat koordinasi yang diinisiasi oleh Kemenko PMK, grand design itu dimaksud direkomendasikan menjadi Peraturan Presiden.
Keterwakilan perempuan, katanya, bukanlah tujuan akhir, tetapi sebuah proses agar kebijakan yang dibuat berperspektif gender.
Dan untuk mewujudkan grand design keterwakilan perempuan di lembaga legislatif menuju Pemilu 2024, Kemen PPPA merangkul berbagai stakeholder, termasuk organisasi masyarakat dengan membentuk Kelompok Kerja Politik (Pokjapol) dari tingkat pusat hingga kabupaten.
Adapun untuk meningkatkan kapasitas kepemimpinan perempuan dari akar rumput, sejak 2018 Kemen PPPA telah mengembangkan model Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Perdesaan.
Baca juga: Pernikahan dini dan SDM unggul
Baca juga: Kemen PPPA: Sudah 32 provinsi bentuk gugus tugas PP-TPPO
Baca juga: Kemen-PPPA 2020 ada rumah perlindungan pekerja perempuan
Pewarta: Katriana
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020