Dua orang tersangka pembakar lahan di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, salah satunya adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam hukuman selama 12 tahun penjara.Pelaku yang pertama berinisial JK (52) warga Jalan Mangga I Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut, kemudian satunya berinisial RR (36) warga Jalan Brawijaya Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya
"Pelaku yang pertama berinisial JK (52) warga Jalan Mangga I Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut, kemudian satunya berinisial RR (36) warga Jalan Brawijaya Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri di Palangka Raya, Senin.
Jaladri mengatakan, keduanya diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Tumbang Tahai Kecamatan Bukit Batu dan Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau. Penindakan dilakukan tanpa ada perlawanan apapun dari keduanya.
Jaladri menjelaskan, JK yang diamankan petugas pada Sabtu 14 Juni 2020. Awalnya April lalu dia disuruh seseorang berinisial A untuk membersihkan lahan di Jalan Kamipang I Kelurahan Tumbang Tahai Kecamatan Bukit Batu dengan luas 150 x 200 meter dengan upah Rp3,5 juta.
Baca juga: Polda Aceh ingatkan masyarakat tidak buka lahan dengan bakar hutan
Dengan upah tersebut, tersangka melakukan pembersihan lahan dengan cara menebang kayu-kayu kecil serta semak-semak dengan menggunakan parang dan alat pemotong rumput. Setelah selesai melakukan pemotongan ranting dan semak-semak, pelaku langsung meninggalkan lokasi.
"Pada hari Sabtu 13 Juni 2020 tanpa sepengetahuan pemilik tanah, pelaku membakar tumpukan semak-semak dan ranting yang sudah kering tersebut dengan menggunakan korek api, sehingga mengakibatkan lahan yang terbakar 75 meter x 150 meter," ungkapnya.
Selanjutnya, di hari yang sama Polsek Sabangau juga mengamankan tersangka pembakar lahan di wilayah hukum Polsek setempat. Polisi mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RR (36) yang diduga membakar lahan seluas sekitar satu hektare.
Perbuatan RR diketahui oleh kepolisian yang saat itu memang rutin berpatroli untuk mencegah terjadi kebakaran hutan dan lahan. Pemantauan selalu dilakukan dengan berbagai cara.
Baca juga: 11 perusahaan besar di Riau teken surat pernyataan tidak bakar lahan
"Untuk RR dikenakan pasal 187 ayat (1) yang berbunyi barang siapa dengan sengaja membakar, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum bagi orang lain, maka diancam dengan penjara 12 tahun," tuturnya.
Ditambahkan Jaladri, dari kasus ini Polresta Palangka Raya yang pertama kali menangani persoalan karhutla. Pihaknya tidak akan memberi ampun bagi oknum masyarakat dan korporasi yang berani membakar lahan pada saat musim kemarau seperti ini.
"KIta akan tindak tegas apabila ada oknum masyarakat dan korporasi yang nekat membakar lahannya di musim kemarau yang bisa membuat dampak terlalu cukup besar," demikian Jaladri.
Baca juga: Barito Utara praktikan pembukaan lahan tanpa bakar
Baca juga: CIFOR: Masyarakat butuh contoh nyata pembukaan lahan tanpa bakar
Baca juga: Polisi tangkap warga Barito Utara bakar lahan untuk sawit
Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020