• Beranda
  • Berita
  • Mendikbud : Sekolah di zona hijau dibuka dengan sejumlah persyaratan

Mendikbud : Sekolah di zona hijau dibuka dengan sejumlah persyaratan

15 Juni 2020 17:55 WIB
Mendikbud : Sekolah di zona hijau dibuka dengan sejumlah persyaratan
Dokumentasi - Siswa SMA NU 2 Gresik memakai masker yang dibagikan Lembaga Falakiyah PCNU Gresik secara gratis saat sosialisasi penggunaan masker yang baik di sekolah tersebut di Gresik, Jawa Timur, Kamis (5/3/2020). Pembagian masker tersebut bertujuan agar masyarakat mengerti akan kegunaan masker dan mengantisipasi penyebaran wabah virus corona dan penyakit lainnya. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/aww.

Jika pemerintah daerah memberikan izin, maka kepala sekolah harus berkoordinasi dulu

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan sekolah yang berada di zona hijau boleh dibuka dengan sejumlah persyaratan.

"Prinsip kebijakan pendidikan pada masa pandemi COVID -19 adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran," ujar Nadiem dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin.

Nadiem menjelaskan untuk tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020. Untuk pembelajaran, bagi daerah yang berada di zona kuning, oranye dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Hal itu berdasarkan surat keputusan bersama sejumlah kementerian.

Satuan pendidikan pada zona tersebut tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah. Sebanyak 94 persen peserta didik berada di zona kuning, oranye dan merah atau dalam 429 kabupaten/kota.

Sedangkan yang berada di zona hijau, boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Sebanyak enam persen peserta didik berada pada zona hijau atau pada 85 kabupaten/kota.

Proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka yakni sekolah berada di kabupaten/kota di zona hijau, pemerintah daerah atau Kanwil/Kantor Kemenag memberi izin, satuan pendidikan penuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka, dan orang tua setuju untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Baca juga: Pemerhati: Guru perlu pendekatan berbeda untuk proses belajar daring

Baca juga: FSGI minta Mendikbud segera umumkan keputusan tahun ajaran baru


Jika pemerintah daerah memberikan izin, maka kepala sekolah harus berkoordinasi dulu dengan komite sekolah untuk membahas pembukaan sekolah. Namun jika sekolah dibuka, sekolah tidak bisa memaksa orang tua yang khawatir anaknya kembali ke sekolah.

"Itu hak orang tua, jika khawatir anaknya kembali ke sekolah. Sekolah tidak bisa memaksakan seluruh siswa kembali sekolah," terang dia.

Pembukaan sekolah pun dilakukan bertahap. Untuk bulan pertama, sekolah yang dibuka untuk jenjang SMA/MA/SMK dan SMP/MTS jumlahnya sekitar 2,2 persen peserta didik di zona hijau.

Bulan ketiga, selanjutnya sekolah dibuka untuk jenjang SD/MI dan SLB. Jumlahnya sekitar 2,9 persen dari peserta didik di zona hijau. Selanjutnya pada bulan kelima, sekolah untuk jenjang PAUD dan nonformal dibuka. Jumlahnya sekitar 0,7 persen siswa di zona hijau.

"Begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, maka satuan pendidikan wajib ditutup kembali," tegas dia.

Sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau dilarang melakukan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa normal baru dengan sejumlah ketentuan.

Sekolah yang dibuka wajib mematuhi protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Mulai dari ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan, kesiapan menerapkan area wajib masker, memiliki pengukur suhu tembak, pemetaan warga satuan pendidikan tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan, dan membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan atau senat akademi perguruan tinggi terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

"Satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau, berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan Kanwil atau Kantor Kemenag," kata dia lagi.

Proses pembelajaran di sekolah dilakukan dua fase yakni masa transisi (dua bulan pertama) dan kebiasaan baru. Sekolah harus mengikuti aturan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik di kelas untuk pendidikan dasar menengah.

Untuk SLB jaga jarak minimal 1,5 meter dan lima peserta didik per kelas. PAUD jaga jarak minimal tiga meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. Sedangkan untuk jumlah hari dan jam belajar dengan sistem bergiliran rombongan belajar yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan, tambahnya.

Baca juga: Pemerhati: Prakondisi harus dinyatakan aman sebelum pembukaan sekolah

Baca juga: PGRI sarankan penerapan pembelajaran jarak jauh pada tahun ajaran baru

Pewarta: Indriani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020