Verifikasi dengan menggunakan aplikasi SISFO ini juga masih terus berjalan, meskipun dalam tiga bulan ini sedikit terhambat karena adanya pandemi COVID-19
Verifikasi terhadap 15.525 infrastruktur pembasahan gambut (IPG) berupa sumur bor dan sekat kanal yang dibangun selama 2017-2019 telah dirampungkan Badan Restorasi Gambut (BRG).
"Kalau sisanya yang dibangun di 2019 selesai terverifikasi, akan menambah sekitar 6.000 lagi," kata Deputi Perencanaan dan Kerja Sama BRG Budi Wardhana dihubungi di Jakarta, Senin.
Selama periode 2017 sampai dengan 2019, BRG memfasilitasi pembangunan 6.357 sekat kanal dan 13.818 sumur bor melalui Anggran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Karena sebagian pembangunan infrastruktur pembasahan gambut tersebut dilaksanakan oleh kelompok masyarakat, bantuan pihak ketiga, dan para mitra, maka perlu dilakukan verifikasi untuk memastikan apakah spesifikasi sekat kanal maupun sumur bor sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan dan dalam kondisi berfungsi dengan baik.
Pihaknya kemudian membangun sistem inventarisasi dan pemeriksaan kondisi IPG yang disebut SISFO.
Baca juga: Tinjau lahan eks gambut, Mentan persiapkan lumbung pangan di Kalteng
Dengan sistem tersebut, kata dia, kini telah terverifikasi 15.525 sekat kanal dan sumur bor terbangun di lahan gambut bekas terbakar dan kondisinya berfungsi.
Pada 2020, selain menyelesaikan verifikasi, BRG akan melakukan perbaikkan IPG yang memang mengalami kerusakan.
Jika dipantau melalui Sistem Monitoring Informasi Restorasi Gambut (Peatlands Restoration Information Monitoring System/PRIMS) ada sekat-sekat kanal yang dibangun kelompok masyarakat pada 2017 mengalami kerusakan, sehingga harus diperbaiki untuk menjaga level muka air lahan gambut agar tidak menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Saat ditanya dengan total IPG yang telah terverifikasi tersebut berapa luasan intervensi pembasahan lahan gambut yang menjadi prioritas restorasi, ia mengatakan luasan terdampak hanya dapat dihitung ketika sekat kanal dan sumur bor yang telah dibangun terverifikasi semua dalam SISFO.
"Verifikasi dengan menggunakan aplikasi SISFO ini juga masih terus berjalan, meskipun dalam tiga bulan ini sedikit terhambat karena adanya pandemi COVID-19," kata Budi.
Baca juga: BRG berdayakan masyarakat desa gambut antisipasi karhutla Sumsel
Untuk pamantauan restorasi gambut di perkebunan, menurut dia, hanya dapat dilakukan terhadap pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang memang bersedia disupervisi dan yang kawasannya dapat dimonitor tata kelola airnya.
"Itu pun jumlahnya masih belum banyak," katanya.
Selain itu, permasalahan utamanya adalah kewenangan dalam supervisi dan penegakan aturan penyelenggaraan produksi dalam izin atau hak yang diperoleh para pemegang izin tidak termasuk kewenangan BRG.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2016, BRG bertugas mengoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut di tujuh provinsi yang menjadi prioritas restorasi gambut, antara lain Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.
Badan yang berada di bawah langsung dan bertanggung jawab langsung pada Presiden itu harus merestorasi sekitar 2,6 juta hektare lahan gambut masyarakat dan perusahaan yang terbakar pada 2015.
Baca juga: BRG akan buat sekat kanal di kawasan habitat puluhan gajah
Baca juga: BRG fasilitasi restorasi 656.884 ha gambut di Sumsel
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020