• Beranda
  • Berita
  • Ditjen Pajak targetkan Agustus 2020 produk digital impor kena PPN

Ditjen Pajak targetkan Agustus 2020 produk digital impor kena PPN

16 Juni 2020 15:43 WIB
Ditjen Pajak targetkan Agustus 2020 produk digital impor kena PPN
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam tangkapan layar ketika pemaparan kinerja APBN per Mei 2020 secara virtual di Jakarta, Selasa (16/6/2020). ANTARA/Dewa Wiguna.

Kami sedang menyusun aturan main bagaimana kami bisa menunjuk pelaku usaha luar negeri atas transaksi PMSE kepada kosumen di Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan mulai Agustus 2020 perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas barang dan jasa dari luar negeri dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen.

“Kami sedang menyusun aturan main bagaimana kami bisa menunjuk pelaku usaha luar negeri atas transaksi PMSE kepada kosumen di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam pemaparan kinerja APBN per Mei 2020 secara virtual di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, ditargetkan pada Juli 2020 sudah ada perusahaan dari luar negeri yang melakukan PMSE ditunjuk pemerintah Indonesia sebagai pemungut PPN.

Saat ini, lanjut dia, DJP sedang menggenjot komunikasi dengan pelaku usaha PMSE yang berada di luar wilayah pabean Indonesia itu terkait kesiapan mereka memungut, menyetor serta melaporkan PPN yang dipungut.

Pemungutan PPN oleh subjek pajak luar negeri atas pembelian barang atau jasa dari luar negeri yang dilakukan dalam PMSE tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 tahun 2020.

PMK ini mengatur tata cara penunjukan pemungut, pemungutan dan penyetoran serta pelaporan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean Indonesia melalui PMSE.

Dalam pasal 6 dalam PMK itu sebutkan bahwa besaran PPN yang dipungut adalah 10 persen dikalikan dasar pengenaan pajak.

Adapun dasar pengenaan pajak itu adalah sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh pembeli barang dan atau penerima jasa, tidak termasuk PPN yang dipungut.

Sedangkan dalam pasal 4 PMK itu menjelaskan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk itu adalah perusahaan dengan kriteria tertentu yakni nilai transaksi yang melebihi jumlah tertentu dan jumlah pengakses melebih jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Adapun nilai transaksi dan jumlah pengakses itu ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

Baca juga: CITA: Pajak digital potensial tapi penggaliannya perlu hati-hati
Baca juga: Tanggapan Google, Viu soal PPN produk digital impor
Baca juga: Produk digital dari luar negeri akan dikenakan PPN mulai 1 Juli 2020

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020