bantuan tidak boleh dobel
Kementerian Sosial memaksimalkan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) untuk mengawal proses pembagian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Edi Suharto menyampaikan SLRT bisa berfungsi sebagai pengawas akuntabilitas pembagian bansos termasuk juga pengaduan masalah bansos, baik regular maupun non regular pada masa pandemi COVID-19.
"Bagi masyarakat penerima bantuan tidak boleh dobel. Jadi yang sudah terima bantuan dari kementerian, tidak bisa dapat bantuan lagi dari pemerintah daerah," kata Edi di Bandung, Selasa.
SLRT adalah layanan sosial terintegrasi yang berada di tingkat kabupaten dan kota yang memberikan rujukan bagi warga yang memiliki keluhan tentang layanan sosial.
Selain itu, SLRT juga dapat mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan masyarakat tidak mampu, serta memberikan rujukan antara lain ke Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Disdukcapil terhadap keluhan yang dialami masyarakat.
Baca juga: DPR RI minta Kemensos perbaiki data bansos
Baca juga: Kemensos salurkan bansos kepada kakek Jahrani
Sementara itu, Kasi Pemberdayaan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Dian Suhartini mengatakan jumlah keluhan masyarakat yang dilayani meningkat di masa pandemi COVID-19.
Biasanya, kata dia, dalam satu hari SLRT rata-rata melayani 20 keluhan. Namun saat pandemi ini menurutnya dalam satu hari bisa melayani sebanyak 30-40 keluhan, mayoritas terkait program PKH dan BPNT, serta layanan KIS, KIP serta Kartu Keluarga (KK).
"Misalnya sudah dapat bantuan tapi kok bantuannya beda. Kebanyakan mereka minta supaya dapat bantuan lagi, misalnya mereka ingin dapat bantuan berupa uang tunai," kata Dian.
Saat pandemi ini, dia memastikan, SLRT KBB sudah memberlakukan protokol kesehatan saat pelayanan, antara lain dengan memakai masker dan menyediakan hand sanitizer.
Baca juga: Kemensos salurkan 10 ribu paket sembako untuk 51 pesantren
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020