• Beranda
  • Berita
  • Bagikan video ujaran kebencian di FB polisi ringkus seorang wanita

Bagikan video ujaran kebencian di FB polisi ringkus seorang wanita

16 Juni 2020 22:54 WIB
Bagikan video ujaran kebencian di FB polisi ringkus seorang wanita
Kepala Subdit V Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati (kanan) merilis penangkapan seorang wanita berinisial UN yang diduga menyebarkan video berisi ujaran kebencian di media sosial. (ANTARA/ HO-Polda Kepri)
Polda Kepri menangkap seorang wanita berinisial UN yang diduga menyebarkan video berisi ujaran kebencian di media sosial.

Kepala Subdit V Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati melalui siaran pers, Selasa, menjelaskan kronologi kasus ini.

Awalnya tersangka UN melihat ada video yang diunggah di grup Facebook yang diikutinya. Video tersebut bernama video millenial.

"Kejadian pada Rabu 10 Juni 2020 sekitar pukul 17.15 WIB tersangka melihat video dan mendengarkan lalu membagikan video yang diduga berisi SARA," kata Putu.

Baca juga: Kasus video ujaran kebencian di Aceh Barat diselesaikan secara adat
Baca juga: Panglima kelompok kemerdekaan Aceh didakwa sebarkan ujaran kebencian
Baca juga: Wamenag: Masyarakat tegur penceramah sebarkan ujaran kebencian


Selanjutnya UN membagikan video tersebut di akun Facebook miliknya dan ke sebuah akun grup Facebook.

"Isi video tersebut memiliki muatan informasi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas SARA," tuturnya.

Patroli siber langsung melacak dan berhasil mendapati sebuah akun yang menyebar kebencian tersebut. Polisi lalu menangkap sang pemilik akun pada 12 Juni 2020.

Putu mengatakan, berdasarkan pengakuan UN, UN mengaku tidak mengenal orang yang ada di dalam video dan pembuat video tersebut.

"Tujuan UN share (membagikan) video tersebut karena merasa kecewa dengan Presiden Jokowi dan dengan dibagikannya video tersebut ke akun Facebook miliknya dan group Facebook P4WB. Maka orang juga ikut merasa tidak suka," katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, UN dijerat dengan Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Kami juga mengamankan barang bukti handphone merek Xiaomi milik UN," katanya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020