"PPP mengapresiasi sikap Pemerintah untuk menunda pembahasan RUU HIP setelah banyak dari materi atau substansi dari RUU tersebut mendapat penolakan atau kritik dari masyarakat," kata Arsul di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, sikap pemerintah tersebut membuktikan bahwa pemerintah mendengarkan masukan berbagai elemen masyarakat sipil terutama ormas keagamaan yang mengkritisi RUU HIP.
Baca juga: Sekjen PPP minta DPR tarik RUU HIP
Namun Wakil Ketua MPR RI itu menjelaskan agar aspek proseduralnya terpenuhi maka sebaiknya pemerintah menyampaikan secara resmi sikap menunda pembahasan RUU HIP kepada DPR RI.
"Formalitasnya tentu tertuang dalam surat pemerintah sebagai respon terhadap surat DPR terdahulu yang mengirimkan RUU HIP kepada pemerintah dan meminta pembahasannya bersama DPR dengan Pemerintah," ujarnya.
Dia menilai diperlukannya respon resmi berupa surat kepada DPR agar ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangn tidak diabaikan.
Baca juga: Pemerintah tunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan, pemerintah menunda pembahasan RUU HIP dengan DPR.
"RUU tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah dan sesudah presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU HIP," kata Mahfud saat bersama Menkumham Yasonna Laoly, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (16/6).
Pemerintah juga meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh elemen masyarakat.
"Jadi, pemerintah tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan itu. Itu aspek proseduralnya," kata Mahfud.
Baca juga: Menkopolhukam: Pemerintah tidak bisa sepihak mencabut RUU HIP
Baca juga: Ormas Islam apresiasi keputusan Pemerintah tunda bahas RUU HIP
Baca juga: Pengurus Besar NU sarankan agar proses legislasi RUU HIP dihentikan
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020