Bansos berisi sembako dan beras sebanyak 164.450 paket itu akan diberikan kepada korban PHK dan dirumahkan yang berada di wilayah Jabodetabek dan berdasarkan data yang sudah diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Prinsipnya pemerintah mengerti sekali apa yang menjadi beban teman-teman pekerja dan buruh. Mudah-mudahan apa yang pemerintah lakukan sedikit bisa meringankan beban," kata Menaker Ida sebelum menyerahkan paket bansos kepada 13 perwakilan serikat pekerja dan buruh secara simbolis di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu.
Menaker mengatakan bahwa dia memahami bahwa masih banyak beban yang harus ditanggung oleh para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi yang melanda Indonesia.
Baca juga: Beras bansos warga terdampak di Bogor terdistribusi ke 39 kecamatan
Baca juga: Kemensos maksimalkan SLRT kawal pembagian bansos di Bandung Barat
Karena itu dia menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan perhatian besar dan prioritas untuk menjaga pemenuhan kebutuhan pokok dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Komitmen sama dinyatakan oleh Mensos Juliari yang menyatakan bansos tersebut tidak akan salah sasaran karena berbasis data yang sudah diverifikasi oleh Kemnaker.
Juliari juga mengatakan dia membuka kesempatan untuk menambah jumlah bansos untuk para pekerja yang menjadi korban PHK.
"Dalam kesempatan ini kami membuka ruang lagi apabila ada data-data penerima yang memang dianggap layak untuk menerima bantuan sosial," kata Mensos Juliari dalam sambutannya.
Sebelumnya, data Kemnaker yang sudah terverifikasi per 27 Mei 2020 mencatat 1.058.284 pekerja sektor formal yang dirumahkan dan yang terkena PHK 380.221. Sementara itu jumlah tenaga kerja terdampak COVID-19 di sektor informal sejumlah 318.959 pekerja sehingga total yang dirumahkan dan terkena PHK sebesar 1.757.464 pekerja/buruh.*
Baca juga: Pemerintah tingkatkan program pemulihan ekonomi antisipasi normal baru
Baca juga: Mensos serahkan sembako Presiden bagi purnawirawan eks pejuang Timtim
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020