Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan lembaganya ikut keputusan pemerintah yang memutuskan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).DPR RI ikut keputusan pemerintah karena sebuah RUU tidak bisa dibahas tanpa persetujuan pemerintah.
"Ikut pemerintah karena sebuah RUU tidak bisa dibahas tanpa persetujuan pemerintah," kata Aziz Syamsuddin kepada para wartawan di Jakarta, Rabu.
Menurut Aziz, RUU HIP belum ditetapkan untuk dilakukan tahap pembahasan. Pada saat ini prosesnya dalam tahap harmonisasi draf RUU di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca juga: PPP apresiasi sikap pemerintah minta DPR tunda bahas RUU HIP
Baca juga: HNW: Pemerintah seharusnya minta DPR hentikan bahas RUU HIP
"Sekarang dalam tahap harmonisasi. Karena masih kewenangan di Baleg, teman-teman bisa komunikasi dengan Baleg," katanya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat sepakat dengan keputusan pemerintah terkait dengan RUU HIP.
DPR sepakat bahwa pemerintah lebih baik fokus pada penanganan COVID-19 sehingga pelaksanaannya secara terukur.
"Langkah itu agar kesehatan rakyat tetap terjaga fokusnya dan mudah-mudahan ekonomi berjalan dengan baik," kata politikus Partai Gerindra itu.
Secara teknis, kata Dasco, memang belum ada pembahasan RUU HIP di DPR sehingga lembaganya mendahulukan suara publik sebelum prosesnya berlanjut pada pembahasan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan pemerintah menunda pembahasan RUU HIP dengan DPR.
Baca juga: Mahfud: Bagi Pemerintah Pancasila dimaknai sebagai satu tarikan napas
"RUU tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah dan sesudah presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya. Maka, pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU HIP," kata Mahfud saat bersama Menkumham Yasonna Laoly di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (16/6).
Pemerintah juga meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan seluruh elemen masyarakat.
"Jadi, pemerintah tidak mengirimkan surat presiden untuk pembahasan itu. Itu aspek proseduralnya," kata Mahfud menjelaskan.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020