• Beranda
  • Berita
  • Kemendikbud sediakan program pelatihan keterampilan dan wirausaha

Kemendikbud sediakan program pelatihan keterampilan dan wirausaha

18 Juni 2020 13:27 WIB
Kemendikbud sediakan program pelatihan keterampilan dan wirausaha
Arsip Foto. Pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja saat pandemi mengikuti pelatihan keterampilan menjahit di Balai Mulya Jaya, Jakarta, Kamis (7/5/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Direktorat Kursus dan Pelatihan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyediakan program pelatihan keterampilan dan kewirausahaan bagi warga.

Dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Kamis, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto menjelaskan bahwa Program Kecakapan Keterampilan (PKK) dan Program Keterampilan Kewirausahaan (PKW) dibuka bagi warga berusia 15 sampai 30 tahun.

Warga yang kurang mampu serta mereka yang putus sekolah, sedang menganggur, atau tengah mengikuti program belajar Paket C bisa mengikuti program pelatihan tersebut, yang dijalankan dari Juni hingga Desember.

PKK ditujukan untuk mendidik dan melatih warga dengan keterampilan yang selaras dengan kebutuhan dunia kerja. Peserta program pelatihan tersebut akan mendapatkan sertifikasi.

Wikan menjelaskan bahwa ada empat sektor prioritas dalam PKK, yakni mesin dan konstruksi, ekonomi kreatif, keramahan, dan layanan perawatan.

"Sedangkan PKW fokus pada pendidikan kursus dan pelatihan," katanya.

PKW ditujukan untuk membangun mental wirausaha, memotivasi warga membangun rintisan usaha baru dan mengembangkannya.

"Ke depan mereka menjadi warga masyarakat yang terampil sesuai dengan kebutuhan serta bermitra dengan usaha mikro kecil dan menengah," kata Wikan.

Warga yang ingin menjadi peserta program pelatihan Kemendikbud bisa mengakses laman resmi Direktorat Kursus dan Pelatihan untuk mendapatkan informasi mengenai program dan tata cara pendaftarannya.
​​​​​​​
Baca juga:
Pemerintah siapkan program pelatihan bagi pekerja terdampak COVID-19
Program Kartu Pra Kerja bukan berbentuk pemberian uang

Pewarta: Indriani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020