"Kami mengapresiasi dan menghargai sikap dan langkah tegas pemerintah untuk menunda pembahasan RUU HIP dan mengembalikan RUU tersebut kepada DPR RI sebagai pengusul agar melakukan banyak dialog dan menyerap aspirasi terlebih dahulu dengan semua elemen masyarakat," kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Din sayangkan parpol yang usung RUU HIP
Dia mengatakan langkah pemerintah itu sudah tepat karena RUU HIP adalah inisiatif DPR sehingga pemerintah tidak bisa mencabut atau membatalkannya.
Sebelumnya, sejumlah unsur pimpinan MUI Pusat dan daerah mendesak penghentian permanen pembahasan RUU HIP sebagaimana disampaikan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin dan Waketum MUI Muhyiddin Junaidi.
Zainut mengatakan hak untuk membuat regulasi adalah berada di tangan DPR bersama pemerintah. Namun seharusnya setiap undang-undang yang akan dibahas dilakukan dengan dialog dan menyerap aspirasi masyarakat terlebih dahulu agar publik dapat memahami secara baik substansi UU yang akan dibahas.
Dengan demikian, kata dia, publik terbuka untuk memberikan koreksi dan masukan sehingga merasa dilibatkan dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusan. Melibatkan publik dalam mengambil sebuah kebijakan itulah sesungguhnya esensi dari negara demokrasi.
Baca juga: Ormas keagamaan apresiasi pemerintah tunda pembahasan RUU HIP
"Dengan dikembalikannya RUU HIP ke DPR RI, kami mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk menghentikan segala silang sengketa dan kegaduhan di ruang publik," kata wakil Menteri Agama.
Dia mengajak setiap unsur bangsa untuk mengkonsentrasikan pikiran dan perhatian ke DPR RI untuk membangun komunikasi dan dialog secara konstruktif dan persuasif agar ditemukan solusi yang lebih maslahat untuk kepentingan umat dan bangsa.
Baca juga: MUI utamakan persuasif dibanding demo besar tolak RUU HIP
Baca juga: MUI desak pembahasan RUU HIP dihentikan permanen
Baca juga: Ketua MPR apresiasi langkah pemerintah tunda bahas RUU HIP
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020