• Beranda
  • Berita
  • PGI minta gereja terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas lokal

PGI minta gereja terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas lokal

19 Juni 2020 13:35 WIB
PGI minta gereja terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas lokal
Tangkapan layar Sekum PGI Pendeta Jacky Manuputty dalam diskusi online Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jakarta, Jumat (19/6/2020) (ANTARA/Prisca Triferna)
Sekretaris Umum (Sekum) Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) Pendeta Jacky Manuputty meminta gereja untuk terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 di daerah masing-masing terkait kegiatan peribadahan tatap muka.

"Kami mengimbau gereja-gereja sedapat mungkin menahan diri untuk melangsungkan ibadah dan yang kedua melakukan koordinasi terus-menerus dengan gugus tugas lokal," kata Pendeta Jacky dalam diskusi online Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KWI: Pelaksanaan ibadah gereja hati-hati hindari jadi klaster baru

Koordinasi itu, lanjutnya, dilakukan untuk mengetahui kondisi wilayah masing-masing dengan kurva epidemiologi, perkembangan parameter dan status zonasi sebagai pengetahuan yang harus dimiliki oleh gereja.

Jika memungkinkan, pemerintah daerah atau Gugus Tugas COVID-19 lokal mengeluarkan surat keterangan untuk memulai peribadahan. Gereja harus sungguh-sungguh melakukan persiapan berbagai protokol peribadahan dan mengikuti pedoman  protokol kesehatan.

PGI mengimbau agar lansia dan anak-anak tidak mengikuti peribadahan jemaat secara tatap muka dan gereja harus memikirkan cara-cara kreatif untuk kedua usia itu terlibat dalam kegiatan peribadahan. "Hal yang paling utama adalah menjadikan gereja sebagai pusat edukasi dan literasi publik terhadap COVID-19," ucapnya.

Baca juga: Kemenag: Terapkan protokol kesehatan rumah ibadah di Mimika-Papua

Baca juga: 20 tempat ibadah di Surabaya ditutup dampak pandemi COVID-19


Pendeta Jacky melihat masih ada persoalan besar terkait edukasi COVID-19 yang secara simultan dilakukan untuk mendorong ketaatan publik.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi.

Langkah itu dilakukan untuk membantu umat beragama melakukan proses peribadahan, tapi tetap berdasarkan situasi terkait pandemi di lingkungan masing-masing rumah ibadah, termasuk gereja.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020