Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan tiga kebijakan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan yang terdampak pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menjelaskan kebijakan pertama dan kedua terkait dukungan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Dana Bantuan UKT mahasiswa, sementara kebijakan ketiga menyangkut Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.
"Kami terus berkomitmen menghadirkan akses pada layanan pendidikan. Beberapa penyesuaian kebijakan dilakukan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan agar tetap memperoleh hak dan menjalankan layanan pendidikan secara optimal," katanya dalam telekonferensi di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan berbagai dukungan tersebut dibuat setelah Kemendikbud melakukan kajian dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk merumuskan kebijakan terbaik.
"Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya gotong-royong dan dukungan pemerintah terhadap seluruh insan dan satuan pendidikan yang terkena dampak pandemi, sehingga diharapkan mereka akan mampu melewati tantangan yang ada," katanya.
Ia menjelaskan kebijakan penyesuaian UKT diatur dalam Permendikbud Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan itu bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19.
Terdapat empat arahan kebijakan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut, yaitu UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa, dan mahasiswa pada masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang atau sama dengan enam SKS (semester sembilan bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan dan semester tujuh bagi mahasiswa program diploma tiga).
Melalui kebijakan itu, terdapat empat keringanan yang akan diperoleh mahasiswa. Pertama, mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga dengan jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Kedua, mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran disesuaikan kemampuan ekonominya. Ketiga, mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan biaya dan jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Keempat, semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku.
Kelima, mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, serta ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.
Kemendikbud juga memberikan bantuan kepada sebanyak 410.000 mahasiswa -- terutama perguruan tinggi swasta -- di luar 467.000 mahasiswa yang menerima Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi dan KIP Kuliah. Dana bantuan pandemi ini khusus untuk mahasiswa dengan kondisi keuangan yang terkena dampak pandemi.
Kebijakan berikutnya, BOS Afirmasi tidak lagi untuk daerah terdepan, terluar dan terpencil (3T) namun untuk daerah terdampak COVID-19. Sementara BOS Kinerja, tidak lagi untuk sekolah negeri yang memiliki kinerja baik tapi juga sekolah swasta.
BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan untuk sekolah yang paling membutuhkan dan terdampak pandemi COVID-19.
Adapun ketentuannya adalah untuk sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan, dana bantuan sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun, dan dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.
BOS Afirmasi dan BOS kinerja dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler selama masa pandemi COVID-19.
Rinciannya antara lain yakni pembayaran guru honorer, pembayaran tenaga kependidikan jika dana masih tersedia, belanja kebutuhan belajar dari rumah seperti pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar, dan belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan COVID-19 seperti sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya, demikian Nadiem Anwar Makarim.
Baca juga: Kenaikan UKT dipastikan Kemendikbud tidak ada saat pandemi
Baca juga: Mahasiswa Unnes tuntut pengembalian UKT
Baca juga: Mendikbud: Dana BOS digunakan untuk dukung kesiapan satuan pendidikan
Baca juga: Sejumlah Pemda bantu UKT mahasiswa terdampak pandemi COVID-19
Baca juga: UMM beri kompensasi UKT saat pandemi COVID-19
Pewarta: Indriani
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020