"Majelis hakim memutuskan tidak dapat menerima eksepsi para terdakwa. Persidangan perkara ini dilanjutkan dan memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi," kata Ketua Majelis Hakim Dahlan saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.
Menurut majelis hakim, tidak dapat menerima eksepsi kedua terdakwa karena keberatan terhadap dakwaan JPU lebih kepada materi pokok perkara.
Seharusnya, keberadaan yang disampaikan adalah syarat formil perkara, kata Dahlan yang didampingi hakim anggota, Edwar dan Juandra.
Baca juga: Terdakwa korupsi telur Rp2,6 miliar ajukan eksepsi
Persidangan dihadiri dua terdakwa, yakni Ramli Hasan dan Muhammad Nasir. Keduanya didampingi penasihat hukum Junaidi dan kawan-kawan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Reagan dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Sementara itu, Junaidi, penasihat hukum terdakwa Muhammad Nasir, menyebutkan menerima putusan majelis hakim terhadap eksepsi yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
"Kami menghormati putusan majelis hakim. Kami juga siap membuktikan bahwa klien kami, Muhammad Nasir tidak bersalah dalam perkara korupsi hasil produksi telur ayam tersebut," kata Junaidi
Junaidi menyebutkan keterlibatan kliennya hanyalah menjalankan perintah atasan. Apalagi, terdakwa Muhammad Nasir baru diangkat sebagai pegawai negeri sipil.
"Sebagai bawahan, klien kami hanya menjalankan perintah atasan. Tidak ada niat klien kami melakukan tindak pidana korupsi. Kalau tidak ada perintah atasan, tentu Muhammad Nasir tidak bermasalah dengan hukum," kata Junaidi.
Baca juga: Kasus korupsi telur Rp2,6 miliar dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Muhammad Nasir bersama Ramli Hasan yang juga Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Ternak Non Ruminansia (UPTD BTNR) Saree, Aceh Besar, didakwa korupsi telur hasil produksi peternakan telur dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.
JPU Ronald Reagan menyebutkan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua terdakwa tidak menyetorkan uang hasil produksi peternakan ayam ke kas daerah dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.
"Seharusnya uang hasil penjualan telur masuk sebagai pendapatan daerah. Tapi ini tidak dilakukan terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan mencapai Rp2,6 miliar lebih," kata JPU Ronald Reagan.
JPU Ronald Reagan menyebutkan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, penerimaan hasil penjualan telur pada 2016 Rp846 juta, namun yang disetor ke kas negara Rp85 juta.
Kemudian pada 2017, uang hasil penjualan telur Rp668 juta, tetapi yang disetor ke kas negara Rp60 juta. Serta pada 2018, uang hasil penjualan telur Rp11,72 miliar dan yang disetor ke kas negara Rp9,775 miliar.
Baca juga: Korupsi telur Rp2,6 miliar telah dilimpahkan ke jaksa
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020