"Sebelumnya kedua jenis dana BOS ini hanya diperuntukkan bagi sekolah negeri dengan kualifikasi berada di daerah 3T dan memiliki riwayat kinerja yang baik. Namun pada tahun ini, untuk pertama kalinya sekolah swasta yang paling membutuhkan akan mendapatkan bantuan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, di Jakarta, Senin.
BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan untuk sekolah yang paling membutuhkan dan terdampak pandemi COVID-19. Ketentuan sekolah yang bisa mendapatkan bantuan dana BOS tersebut yakni sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan, dana bantuan sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun, dan dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.
"Dana bantuan ini akan menyasar kepada 56.115 sekolah yang ada di 33.321 desa atau kelurahan di sejumlah daerah terdampak COVID-19. Dana sebesar Rp60 juta per sekolah per tahun untuk sekolah swasta dan negeri ini disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah," jelas Nadiem.
Dia menambahkan untuk penggunaan dana tersebut, diserahkan sepenuhnya kepada kepala sekolah dengan ketentuan seperti BOS reguler, yakni untuk membayar guru honorer, tenaga pendidik, protokol kesehatan, kuota internet yang membantu sekolah menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh, layanan pendidikan daring berbayar, dan belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan COVID-19 seperti sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya.
Mendikbud menjelaskan langkah itu diambil untuk membantu sejumlah sekolah swasta dari dampak pandemi COVID-19. Pihaknya tidak ingin ada sekolah swasta tutup akibat kendala finansial.
Alokasi BOS afirmasi dan kinerja tersebut sebanyak Rp3,2 triliun difokuskan untuk daerah yang paling terdampak COVID-19.
"Institusi swasta paling rentan karena pembayaran SPP yang tertunda. Banyak orang tua yang bahkan tidak membayar dan tidak ingin membayar karena kebijkan belajar dari rumah selama pandemi ini," jelas dia.
Langkah tersebut diatur di dalam Permendikbud No 23/2020, Kepmendikbud No 580/2020, Kepmendikbud No 581/2020, Permendikbud No 24/2020, dan Kepmendikbud No 582/2020.***
Baca juga: Mendikbud : Alokasi BOS Afirmasi dan Kinerja untuk daerah terdampak
Baca juga: Sekolah swasta diminta kurangi biaya pendidikan
Baca juga: Kemendikbud luncurkan tiga kebijakan untuk mahasiswa dan sekolah
Baca juga: Mendikbud : Alokasi BOS Afirmasi dan Kinerja untuk daerah terdampak
Pewarta: Indriani
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2020