Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian (GTPP) COVID-19 Kabupaten Mimika, Provinsi Papua mengharapkan seluruh pasien yang telah dinyatakan sembuh dari kasus COVID-19 tetap melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing hingga 20 hari selanjutnya, sebelum benar-benar bisa kembali beraktivitas seperti biasa.Bagi pasien yang berstatus ASN, anggota TNI, Polri dan karyawan lainnya, mohon kebijakan pimpinan instansi masing-masing agar memberikan izin kepada mereka untuk tetap melakukan isolasi mandiri sehingga sampai 20 hari selanjutnya
Juru Bicara TGTPP COVID-19 Mimika Reynold Ubra di Timika, Senin, mengatakan saat ini terdapat 265 orang atau 72,40 persen dari total kumulatif kasus COVID-19 di Mimika, yaitu sebanyak 366 kasus yang telah dinyatakan sembuh.
"Kami sangat berharap keluarga terus memberikan dukungan. Bagi pasien yang berstatus ASN, anggota TNI, Polri dan karyawan lainnya, mohon kebijakan pimpinan instansi masing-masing agar memberikan izin kepada mereka untuk tetap melakukan isolasi mandiri sehingga sampai 20 hari selanjutnya setelah dinyatakan sembuh kondisi mereka tetap terpantau. Jika tidak ada tanda gejala lagi, mereka boleh diterima kembali bekerja seperti biasanya," katanya.
Reynold mengatakan dengan semakin banyaknya jumlah pasien sembuh dari COVID-19 di Mimika maka terdapat penambahan wilayah distrik (kecamatan), kelurahan dan kampung (desa) yang sebelumnya berada pada zona merah menjadi zona kuning dan seterusnya dari zona kuning menjadi zona hijau.
Pada April hingga Mei lalu, terdapat tujuh distrik, 17 kelurahan dan tujuh kampung di Mimika sebagai daerah terdampak COVID-19.
Dari tujuh distrik itu, empat distrik masuk kategori zona merah yaitu Tembagapura, Mimika Baru, Wania dan Kuala Kencana.
Saat ini tinggal tiga distrik yang dinyatakan sebagai zona merah yaitu Tembagapura, Mimika Baru, dan Wania. Sementara Kuala Kencana berubah status menjadi zona kuning.
Sementara kelurahan yang sudah berubah menjadi zona kuning di Mimika yaitu 12 kelurahan.
Adapun kelurahan dan kampung yang menjadi zona hijau dari zona kuning yaitu Kelurahan Pasar Sentral Distrik Mimika Baru, Kampung Pioka Kencana Distrik Kuala Kencana dan Kampung Nawaripi Distrik Wania.
"Kami berharap masyarakat yang tinggal di zona merah dan zona kuning tetap melakukan protokol kesehatan yaitu tetap tinggal di dalam rumah jika tidak ada aktivitas di luar rumah, kalaupun ke luar rumah maka tetap menggunakan masker, menjaga jarak fisik dan jarak sosial, jangan lupa mencuci tangan pada air mengalir dengan sabun serta menghindari kerumunan," katanya.
"Dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat diharapkan wilayah-wilayah yang sekarang ini masih dinyatakan sebagai zona merah dan zona kuning akan berubah menjadi zona kuning dan zona hijau," tambahnya.
Hingga saat ini masih terdapat 95 pasien COVID-19 di Mimika yang menjalani perawatan dan isolasi di tiga rumah sakit yaitu RSUD Mimika sebanyak 44 pasien, RSMM Timika dua pasien dan RS Tembagapura 89 pasien.
Pasien meninggal akibat COVID-19 di Mimika hingga saat ini sebanyak enam orang atau 1,63 persen, demikian Reynold Ubra.
Baca juga: Delapan karyawan asli Papua terinfeksi COVID-19 di Tembagapura
Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 di Mimika bertambah menjadi 15 orang
Baca juga: Tentara-polisi di Mimika terus razia pemakaian masker bagi pengendara
Baca juga: Penanganan COVID-19 di areal PT Freeport didukung DPRP Papua
Baca juga: Penyebaran COVID-19 di Mimika melalui transmisi lokal
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020