Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima gelar Doktor Kehormatan atau Doktor Honoris Causa (HC) di bidang ilmu manajemen, keminatan manajemen syariah, dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, yang diserahkan Rektor Basri Moding secara virtual melalui video telekonferensi, Selasa.
Penyerahan gelar Doktor HC tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UMI Nomor 1038/H.25/UI/VI/2020 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan, Doktor Honoris Causa kepada Bapak KH Ma'ruf Amin dalam Bidang Ilmu Manajemen, Keminatan Manajemen Syariah.
Baca juga: Wapres: Saat ini pemerintah sangat serius kaji penerapan normal baru
Baca juga: Wapres: Inovasi pemda jadi kunci normal baru yang produktif
Wakil Rektor I Bidang Akademik UMI Makassar Hanafi Ashad mengatakan pemberian gelar doktor kehormatan tersebut didasarkan pada cara berpikir Ma'ruf yang dinilai moderat, terutama di dalam organisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Cara berpikir tersebut mempengaruhi fatwa-fatwa tentang ekonomi syariah yang dikeluarkan MUI, sehingga fatwa-fatwa MUI dinilai moderat, tidak terlalu ketat sebagaimana fatwa-fatwa tentang ekonomi syariah dari ulama-ulama Timur Tengah," kata Hanafi dalam pidatonya.
UMI Makassar juga menilai Ma'ruf Amin sebagai salah satu aktor pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, dengan merekomendasikan adanya sistem keuangan syariah di berbagai lembaga keuangan dalam negeri.
Sementara itu, dalam orasi ilmiahnya, Ma'ruf Amin menyampaikan terima kasih dan mengatakan gelar doktor kehormatan tersebut bermakna sebagai bagian dari proses pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
"Saya menerima penganugerahan ini disertai ajakan agar UMI dapat turut berkiprah dalam pengembangan ekonomi nasional, khususnya ekonomi syariah. Kita masih butuh perjalanan panjang untuk menjadikan ekonomi syariah sebagai sumber kemaslahatan umat," kata Ma'ruf dalam video yang ditayangkan secara langsung di akun resmi media sosial UMI Makassar, Selasa.
Ma'ruf mengatakan bank syariah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan umat Islam, karena kaitannya sangat erat dengan mu'amalah. Secara peraturan, prinsip syariah dalam ekonomi sudah sah dan tidak melanggar hukum.
"Bank syariah memerlukan adanya sinergi antara peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip syariah. Aktivitas bank syariah harus patuh dan tunduk pada dua hal sekaligus, yakni prinsip ekonomi dan prinsip syariah," katanya.
Baca juga: Wapres: Pemerintah siapkan skema pemulihan ekonomi, keuangan syariah
Baca juga: Indonesia dinilai berpotensi pimpin ekonomi syariah global
Wapres tidak dapat mengikuti penyerahan gelar Doktor HC dan perayaan Dies Natalis ke-65 UMI Makassar secara langsung karena sedang mengikuti rapat terbatas tentang antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bersama Presiden Joko Widodo dan jajaran menteri di Istana Merdeka Jakarta, Selasa.
Penyerahan tersebut menjadi gelar Doktor HC kedua bagi Ma'ruf Amin. Sebelumnya, pada 5 Mei 2012, Ma'ruf Amin mendapat penghargaan doktor kehormatan dari Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, yang saat itu dijabat Komaruddin Hidayat, sebagai ulama yang dianggap berperan dalam ilmu hukum ekonomi syariah dan penggerak ekonomi syariah di Indonesia.
Ma'ruf Amin juga pernah mendapat gelar sebagai Guru Besar di bidang ilmu ekonomi muamalat syariah dari Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Maliki Ibrahim (Maliki) Malang, Jawa Timur, pada 2017.
Baca juga: Wapres merendah saat terima gelar Bapak Ekonomi Syariah Indonesia
Baca juga: Wapres tegaskan wisata halal bukan objek wisata disyariahkan
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020