• Beranda
  • Berita
  • Mahfud MD: Proses hukum jangan diombang-ambingkan opini

Mahfud MD: Proses hukum jangan diombang-ambingkan opini

23 Juni 2020 12:10 WIB
Mahfud MD: Proses hukum jangan diombang-ambingkan opini
Dokumentasi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD (empat kiri), usai menggelar rapat koordinasi yang membahas penegakan hukum di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, Jakarta, Senin (22/6/2020). ANTARA/HO-Humas Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan kesimpulan pertemuannya dengan Ketua KPK, Firli Bahuri, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Aziz, serta Jaksa Agung, ST Burhanuddin, terkait proses penegakan hukum yang tidak boleh diombang-ambingkan opini.

"Hukum tidak boleh diombang-ambingkan oleh opini masyarakat, itu saja (kesimpulan) pertemuan kemarin dan kesepakatannya semua akan lebih profesional bekerja," kata Mahfud, di Jakarta, Selasa, tentang pertemuan dia dengan para pemimpin lembaga penegak hukum itu.

Senin kemarin (22/6), di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud menggelar pertemuan dengan ketiga kepala lembaga penegak hukum itu.

Selain mereka berempat, turut hadir Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, dan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan.

Baca juga: Mahfud: Penegakan hukum harus digalakkan di tengah pandemi COVID-19

Mahfud juga mengatakan, tidak ada satu lembaga tertentu yang disorot kinerjanya. "Tidak secara spesifik (satu lembaga), bukan hanya di KPK, di Kejaksaan Agung, di kepolisian juga ada yang terkatung-katung. Banyak perkara dari P19 ke P21, ke P17, P18 sering bolak-balik, banyak kasus seperti itu," kata Mahfud.

Ia pun meminta agar Kejaksaan Agung dan Kepolisian Indonesia dapat segera menyelesaikan perkara-perkara yang terkatung-katung itu.

"Agar kasus itu segera dan memberikan kepastian hukum kalau diproses ya diproses, kalau tidak ya tidak, jangan bolak-balik," kata Mahfud tanpa mengungkap kasus-kasus yang dia maksud.

Baca juga: Mahfud: Presiden Jokowi sambut positif masukan purnawirawan TNI-Polri

Pertemuan itu meneguhkan komitmen masing-masing lembaga penegak hukum sesuai fungsi masing-masing.

"Di KPK juga gitu, jangan terlalu banyak menggantung kasus dan diombang-ambingkan oleh opini, ada aturan-aturan hukum di mana KPK harus mengambil tindakan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baik susbstansial maupun proseduralnya," kata dia.

Ia juga tidak secara spesifik menyebutkan kasus apa yang dinilainya menggantung atau diombang-ambingkan opini masyarakat.

Baca juga: Pemerintah pusat terus bangun infrastruktur di perbatasan Indonesia-TL

Pewarta: Desca Natalia
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020