• Beranda
  • Berita
  • Kemendikbud lakukan pendataan mahasiswa PTS terdampak COVID-19

Kemendikbud lakukan pendataan mahasiswa PTS terdampak COVID-19

23 Juni 2020 16:53 WIB
Kemendikbud lakukan pendataan mahasiswa PTS terdampak COVID-19
Calon mahasiswa baru UBB melakukan pembayaran UKT di counter Bank bertempat di Gedung Rektorat Kampus Terpadu UBB, saat registrasi ulang jalur SBMPTN Tahun 2019, Pangkalpinang. (ANTARA/Elza Elvia)

Kami yang mendata, mahasiswa tidak bisa mengajukan diri untuk mendapatkan bantuan

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Aris Junaidi mengatakan saat ini pihaknya melakukan pendataan bantuan mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terkena dampak pandemi COVID-19.

"Saat ini kami sedang melakukan pendataan, agar bantuan yang diberikan tersebut tepat sasaran," ujar Aris dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa.

Dia menambahkan pendataan yang dilakukan harus benar-benar cermat, agar bantuan tersebut diterima oleh mahasiswa yang memerlukan bantuan, mahasiswa yang berada pada akhir masa studi maupun yang terkena dampak.

"Kami yang mendata, mahasiswa tidak bisa mengajukan diri untuk mendapatkan bantuan tersebut," terang dia.

Baca juga: Kemendikbud bantu dana uang kuliah tunggal untuk mahasiswa PTS

Baca juga: Kemendikbud luncurkan tiga kebijakan untuk mahasiswa dan sekolah


Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan dana Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa yang sebagian besar akan diberikan kepada mahasiswa PTS.

Kemendikbud mengalokasikan Rp1 triliun untuk dana bantuan UKT mahasiswa, yang terutama akan dimanfaatkan mahasiswa PTS. Dari dana tersebut akan didistribusikan bagi sekitar       410.000 orang mahasiswa baik PTS maupun PTN dengan mayoritas untuk mahasiswa PTS.

Dana UKT senilai Rp1 trilun tersebut berasal dari sisa anggaran beasiswa pendidikan tinggi 2020, sebesar Rp4,1 triliun,

Nadiem menjelaskan ruang lingkup Permendikbud 25/2020 adalah relaksasi UKT, dimana untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang pendanaannya berasal dari APBN dan ditujukan bagi dosen-dosen PNS.

"Kami merasa bahwa banyak sekali mahasiswa PTS yang sebenarnya sangat rentan, bisa tidak lulus atau tidak mampu membayar UKT dan akhirnya keluar sekolah. Dari sisi institusi PTS, mereka berasal dari pendanaannya dari UKT mahasiswa. Bukan hanya mahasiswa yang rentan, tapi juga institusinya juga rentan," kata Nadiem.

Baca juga: Sejumlah Pemda bantu UKT mahasiswa terdampak pandemi COVID-19

Baca juga: Kemendikbud: Mahasiswa baru bisa ajukan penundaan dan penurunan UKT

 

Pewarta: Indriani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020