• Beranda
  • Berita
  • Dinyatakan bersalah soal tarif, Garuda ikuti putusan KPPU

Dinyatakan bersalah soal tarif, Garuda ikuti putusan KPPU

24 Juni 2020 17:37 WIB
Dinyatakan bersalah soal tarif, Garuda ikuti putusan KPPU
Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/1/2020). ANTARA/Aji Cakti/aa.

Garuda Indonesia Group juga akan memfokuskan pencapaian kinerja usaha yang optimal sejalan dengan upaya penerapan prinsip dan ketentuan persaingan usaha yang sehat

Garuda Indonesia Group sepenuhnya menghormati hasil putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran Undang Undang Persaingan Usaha No 5 Tahun 1999 pada Selasa (23/6).

“Perlu kami sampaikan bahwa putusan KPPU tersebut merupakan tindak lanjut dari penelitian dan pemeriksaan KPPU terhadap sejumlah maskapai penerbangan nasional, termasuk Garuda Indonesia Group pada tahun 2019,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Irfan mengatakan pihaknya menyadari iklim usaha yang sehat menjadi fondasi penting bagi ekosistem industri penerbangan agar dapat terus berdaya saing.

Karena itu,  saat ini Garuda Indonesia Group memastikan untuk senantiasa memperkuat komitmennya dalam menjalankan tata kelola bisnis perusahaan di tengah tantangan industri penerbangan yang semakin dinamis, dengan tetap mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku.

“Garuda Indonesia Group juga akan memfokuskan pencapaian kinerja usaha yang optimal sejalan dengan upaya penerapan prinsip dan ketentuan persaingan usaha yang sehat,” ujar Irfan.

Sebelumnya, KPPU telah menetapkan tujuh maskapai nasional melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelanggaran ini terkait penetapan harga tiket pesawat tahun 2018-2019.

Ketujuh maskapai tersebut antara lain Garuda Indonesia (terlapor 1), Citilink Indonesia (terlapor 2), Sriwijaya Air (terlapor 3), Nam Air (terlapor 4), Batik Air (terlapor 5), Lion Air (terlapor 6) dan Wings Air (terlapor 7).

Persidangan Majelis Hakim KPPU menilai telah terjadi kesepakatan antar para maskapai dalam bentuk kesepakatan untuk meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, dan kesepakatan meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.

Hal ini mengakibatkan terbatasnya pasokan dan harga tinggi pada layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi di wilayah Indonesia.

Baca juga: Hipmi minta KPPU selidiki dugaan kartel agen tiket Garuda
Baca juga: Besok, KPPU akan sidangkan kartel tiket pesawat
Baca juga: KPPU akan panggil Menteri BUMN terkait rangkap jabatan Dirut Garuda

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020