Dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerja sama dan menentukan dengan pihak lain di luar perusahaan.
Lion Air Group membeberkan perhitungan tarif pesawat penumpang berjadwal kelas ekonomi domestik setelah dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena telah melanggar Undang Undang Persaingan Usaha No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya di Jakarta, Rabu mengatakan pihaknya tetap menjual harga tiket pesawat udara masih dan sesuai dengan aturan regulator yang berlaku yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, dalam hal ini tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB).
“Dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerja sama dan menentukan dengan pihak lain di luar perusahaan. Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai,” ujar Danang.
Dia menambahkan pihaknya telah menghitung dan memberlakukan harga jual tiket secara bijak, penerapan berdasarkan kategori layanan yang.diberikan sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Sebagai contoh, rute pesawat baling-baling Alor-Kupang untuk tarif batas atas, yakni Rp802.000 dan tarif batas bawah Rp281.000.
Sementara itu, untuk rute pesawat jet Denpasar-Surabaya tarif batas atas Rp638.000 dan tarif batas bawah Rp223.000.
“Penjelasan dari tabel tersebut, Lion Air Group menerapkan harga jual tiket pesawat udara penumpang berada antara tarif batas atas dan tarif batas bawah (sesuai koridor ketentuan) serta memberlakukan pada rute-rute domestik lainnya,” kata Danang.
Lebih lanjut Ia menuturkan, komponen harga jual tiket pesawat udara sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung (non-stop) terdiri dari: tarif angkutan udara (fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah); pajak (government tax) 10 persen dari tarif angkutan udara, iuran wajib asuransi (Iuran Wajib Jasa Raharja); pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau pajak bandara; besarannya berbeda-beda mengikuti bandar udara di masing-masing kota.
Sebagai informasi, mulai 1 Maret 2018, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket. Dengan demikian, jika ada perubahan pada tarif PSC akan mempengaruhi nominal pada harga tiket dan terakhir biaya tuslah/ tambahan jika ada (surcharge).Baca juga: Tujuh maskapai bersalah terkait tarif, Kemenhub hormati KPPU
Baca juga: Dinyatakan bersalah soal tarif, Garuda ikuti putusan KPPU
Baca juga: Tarif pesawat bakal naik, pengamat: Daya beli masyarakat masih lemah
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2020