• Beranda
  • Berita
  • BPKN: Perlindungan konsumen bisa menambah pemasukan APBN

BPKN: Perlindungan konsumen bisa menambah pemasukan APBN

29 Juni 2020 11:47 WIB
BPKN: Perlindungan konsumen bisa menambah pemasukan APBN
Dokumentasi - Operator merespon telepon dari konsumen di pusat layanan pengaduan konsumen BPKN-Kemendag, Jakarta. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Koz/Spt/aa.

Karena itu kami mendorong transaksi jual beli lebih banyak supaya pemasukan negara juga menjadi banyak. Bagaimana memperbanyaknya? Dengan melindungi konsumen sehingga ada kepercayaan atau trust dari konsumen untuk melakukan transaksi.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai perlindungan konsumen dapat memberikan jaminan atau trust bagi masyarakat untuk melakukan transaksi sehingga mampu menambah pemasukan bagi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dari transaksi jual beli.

"Karena itu kami mendorong transaksi jual beli lebih banyak supaya pemasukan negara juga menjadi banyak. Bagaimana memperbanyaknya? Dengan melindungi konsumen sehingga ada kepercayaan atau trust dari konsumen untuk melakukan transaksi," ujar Anggota BPKN Bambang Sumantri dalam diskusi daring di Jakarta, Senin.

Bambang menambahkan bahwa satu hal yang perlu diketahui bahwa 57 persen APBN berasal dari hasil transaksi atau pajak atas transaksi, begitu besar kontribusi dari transaksi jual beli.

Baca juga: BPKN imbau konsumen ketahui aturan transaksi pasar daring luar negeri

Dalam kesempatan yang sama Koordinator Komisi Komuniksi dan Edukasi BPKN Arief Safari menyampaikan pengaduan konsumen penting bagi kebaikan konsumen lainnya maupun pelaku usaha itu sendiri.

Dengan konsumen tidak mengadu pada akhirnya tidak ada masukan atau feedback kepada pelaku usaha, sehingga pelaku usaha menganggap benar apa yang dilakukannya selama ini dalam melindungi konsumen.

Namun jika ada pengaduan konsumen maka pelaku usaha akan menjadi sadar dan berpeluang untuk melakukan perbaikan terhadap pelayanan konsumen untuk ke depan.

"Konsumen sekali lagi kalau hak Anda terlanggar, tolong mengadu dan jangan ragu! Karena itu bukan hanya untuk kebaikan dia saja melainkan juga kebaikan bagi konsumen lainnya dan juga kebaikan bagi pelaku usaha," kata Arief.

Baca juga: BPKN: Raksa Nugraha momen bagi pelaku usaha lebih melindungi konsumen

Sebelumnya Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan bisnis ritel bisa menjadi motor penggerak pemulihan ekonomi di era normal baru akibat dampak dari pandemi COVID-19.

Mendag melanjutkan konsumsi domestik memberikan kontribusi lebih dari 50 persen terhadap PDB selama lima tahun terakhir. Selain itu, pada triwulan I 2020, kontribusi konsumsi terhadap PDB tercatat naik hingga 58,14 persen.

Menurut Mendag, kontribusi sektor perdagangan secara umum, dan bisnis ritel secara khusus, terhadap perekonomian Indonesia tetap penting, meskipun pertumbuhannya melambat selama masa pandemi.

Baca juga: Tingkatkan IKK, BPKN gencarkan edukasi konsumen cerdas ke milenial

Pada kuartal I 2020, kontribusi sektor perdagangan besar dan eceran terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional tercatat 10,68 persen, tidak jauh berbeda dibanding kuartal sebelumnya selama lima tahun terakhir.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020