• Beranda
  • Berita
  • Mahasiswa IAIN Purwokerto tuntut pengembalian UKT sebesar 30 persen

Mahasiswa IAIN Purwokerto tuntut pengembalian UKT sebesar 30 persen

29 Juni 2020 12:58 WIB
Mahasiswa IAIN Purwokerto tuntut pengembalian UKT sebesar 30 persen
Mahasiswa IAIN Purwokerto yang tergabung dalam #AliansiAhmadYaniMenggugat saat menggelar aksi damai di depan Gedung Rektorat IAIN Purwokerto, Jalan Ahmad Yani, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (29/6/2020), untuk menuntut pengembalian UKT sebesar 30 persen. ANTARA/Sumarwoto
Seratusan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto yang tergabung dalam #AliansiAhmadYaniMenggugat menggelar aksi damai untuk menuntut pengembalian uang kuliah tunggal (UKT) sebesar 30 persen.

Dalam aksi yang digelar di depan Gedung Rektorat IAIN Purwokerto, Jalan Ahmad Yani, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa, mahasiswa membawa berbagai poster di antaranya bertuliskan "Kampus Sepi Birokrasi Party", "UKT Uang Kuliah Terseleksi", dan "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Mahasiswa".

Aksi damai yang menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 itu juga diisi dengan berbagai orasi yang disampaikan oleh perwakilan mahasiswa.

Saat ditemui di sela aksi, Koordinator Lapangan #AliansiAhmadYaniMenggugat Muhammad Fajar mengatakan tuntutan disampaikan mahasiswa karena pemotongan UKT sebesar 10 persen dirasakan sangat kurang.

Baca juga: Mahasiswa Unas tuntut keringanan uang kuliah

"Itu karena dari semester kemarin, kami tidak mendapatkan subsidi dalam bentuk apa pun termasuk kuota (internet) yang digunakan untuk kuliah daring, sehingga dengan keputusan rektor bahwa untuk semester gasal ini (potongan) yang 10 persen itu jelas tidak cukup mengganti semua yang terjadi," kata mahasiswa Fakultas Syariah semester 6 itu.

Oleh karena potongan sebesar 10 persen itu masih kurang, katanya, mahasiswa menuntut adanya diskon atau pengembalian UKT sebesar 30 persen karena mahasiswa melaksanakan kuliah daring selama setengah semester sehingga tidak menikmati fasilitas yang diberikan di kampus seperti jaringan internet nirkabel (wifi).

Selain masalah UKT, lanjutnya, mahasiswa juga meresahkan pelaksanaan kuliah daring karena setiap dosen memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam penggunaan aplikasinya lantaran ada yang menggunakan Youtube, Zoom, WhatsApp, dan Telegram.

"Jadi, kami juga menuntut kurikulum perkuliahan daring dari rektorat. Jadi, silakan diatur oleh pihak rektorat," katanya.

Dalam hal ini, katanya, mahasiswa menuntut adanya penyeragaman aplikasi yang digunakan untuk kuliah daring agar tidak memberatkan mahasiswa terutama ketika tidak memiliki kuota internet.

Baca juga: Kemendikbud lakukan pendataan mahasiswa PTS terdampak COVID-19

Menurut dia, mahasiswa juga mempertanyakan kuota kuliah kerja nyata (KKN) yang selama ini dibatasi namun saat sekarang justru setiap mahasiswa yang mendaftar KKN dimasukkan semua.

"Tapi poin utama tuntutan kami adalah pemotongan UKT sebesar 30 persen untuk seluruh fakultas dan adanya keseragaman. Jadi, tidak ada persyaratan yang diharuskan bagi mahasiswa yang mengajukan pengurangan UKT karena pada dasarnya seluruh mahasiswa terdampak COVID-19," tegasnya.

Lebih lanjut, Fajar mengatakan #AliansiAhmadYaniMenggugat sedang melakukan negosiasi dengan Rektorat IAIN Purwokerto terkait dengan tuntutan pengembalian UKT sebesar 30 persen tersebut.

Menurut dia, mahasiswa tidak akan menuntut yang lainnya termasuk subsidi kuoata internet jika tuntutan pemotongan atau pengembalian UKT sebesar 30 persen itu terealisasi.

"Jadi, kami sangat mengusahakan diskon 30 persen ini bisa gol. Tapi kalau misalkan seperti kampus-kampus lain yang berbasis keagamaan seperti IAIN itu ada yang 20 persen. Kalau (hanya) 20 persen, kami akan negosiasikan lagi," katanya.

Baca juga: Legislator apresiasi kebijakan Mendikbud terkait keringanan UKT

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020