Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Subhan dalam keterangan tertulisnya kepada ANTARA di Pontianak, Selasa, menyebutkan ketiga tersangka itu berinisial HS (39), HM (43), dan SR (30).
Mereka akan ditahan di Rutan Polda Kalbar, sementara barang bukti tiga unit gergaji mesin dan penyisihan tunggul pohon serta potongan kayu olahan diamankan di Markas SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak.
Tim gabungan tersebut terdiri atas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak Balai Gakkum LHK Kalimantan bersama Korem 121/Abw, Kodim 1201/Mph, Polres Mempawah, Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat, KPH Mempawah, dan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura Pontianak
Seluruh pelaku pembalakan hutan secara liar yang diamankan secara terpisah pada operasi selama 2 hari tersebut diserahkan penanganannya kepada pihak kepolisian setempat dan Balai Gakkum LHK.
Dari 10 orang pembalak yang ditangkap pada operasi hari pertama, tujuh orang diserahkan kepada pihak Polres Mempawah, sedangkan tiga orang lainnya diserahkan ke Polsek Segedong untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Tim gabungan ringkus 10 pelaku pembalakan liar di KHDTK
Sementara itu, delapan orang pembalak liar lainnya yang diamankan sehari setelahnya di HPT Sungai Peniti Besar-Sungai Temila, Kabupaten Mempawah ditindaklanjuti proses hukumnya oleh PPNS Balai Gakkum LHK Kalimantan.
Atas keberhasilan menangkap 18 orang pelaku pembalakan liar ini, dia menyampaikan apresiasinya atas kerja sama dan sinergitas yang baik antara jajarannya dan Korem 121/Abw, Direskrimsus Polda Kalimantan Barat, Kodim 1201/Mph, Polres Mempawah, Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat, KPH Mempawah, Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura.
Ia mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil optimal dari rapat koordinasi dengan berbagai pihak tersebut untuk menindaklanjuti informasi dari pengelola KHDTK Universitas Tanjungpura Pontianak terkait dengan maraknya pembalakan hutan secara liar di dalam KHDTK dan pengolahan kayu hasil pembalakan liar yang ditampung di sawmil-sawmil liar di sekitar kawasan hutan tersebut.
Penyidik Balai Gakkum LHK Kalimantan menjerat tersangka dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf a dan/atau Huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan/atau Pasal 84 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) UU No. 18/2013 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Baca juga: Walhi desak pemerintah tindak perusahaan lakukan pelanggaran
Penyidik Balai Gakkum LHK saat ini masih terus mendalami aktor intelektual (pemodal) dan mencari pelaku lainnya yang terlibat kegiatan pembalakan liar di dalam KHDTK Universitas Tanjungpura Pontianak.
Dalam penanganan perkara ini, Balai Gakkum LHK tetap memperhatikan situasi pandemi COVID-19 dengan menerapkan physical distancing, menggunakan APD, dan mematuhi
protokol pencegahan COVID-19 lainnya.
Pewarta: Andilala
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020