• Beranda
  • Berita
  • Mendagri: Semua fraksi sepakat Perppu 2 Tahun 2020 diundangkan

Mendagri: Semua fraksi sepakat Perppu 2 Tahun 2020 diundangkan

30 Juni 2020 16:48 WIB
Mendagri: Semua fraksi sepakat Perppu 2 Tahun 2020 diundangkan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kiri) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (ketiga kiri) disaksikan anggota Komisi II DPR bersiap menandatangani draf Perppu tentang pilkada usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Rapat tersebut menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-Undang dan disahkan dalam rapat paripurna. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pras.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyampaikan semua fraksi di Komisi II DPR RI menyepakati Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang pemilihan kepala daerah disahkan menjadi undang-undang.

“Pada acara pendapat mini fraksi ini yang merupakan tahapan untuk menuju paripurna, tadi secara bulat semua fraksi (sembilan fraksi) menyampaikan persetujuan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2020," kata Tito Karnavian di Jakarta. Selasa.

Meski disetujui menjadi undang-undang, menurut Tito DPR tetap memberikan beberapa catatan untuk hal-hal yang dianggap perlu menjadi perhatian para penyelenggara dan pemerintah agar pilkada berjalan secara aman lancar, terutama aman dari COVID-19.

Baca juga: Komisi II setujui Perppu Pilkada jadi UU
Baca juga: F-PAN minta penyelenggara gencarkan sosialisasikan Pilkada 2020


“Kemudian terkait dengan mungkin ada kekhawatiran penularan COVID-19 karena adanya Pilkada, harusnya kita balik kondisi itu, mari sama-sama angkat isu kontestasi Pilkada 2020 adalah isu tentang efektivitas daerah dalam menangani COVID-19 dan dampak sosial-ekonominya,” ucap Tito.

Dengan adanya penyelenggaraan Pilkada di 2020 ketika pandemik, menurut dia diharapkan mampu melahirkan pemimpin yang berkualitas, yang memiliki kapabilitas menangani COVID-19 secara efektif.

“Kita memerlukan pemimpin daerah yang kuat, menangani COVID-19 dan dampak sosial ekonominya. Jadi kita juga harus optimis, kita angkat isu efektivitas penanganan, biarkan para kontestan adu gagasan bagaimana menangani dan mempercepat penanganan COVID-19,” ujarnya.

Penetapan RUU juga dinilai sangat strategis agar Pilkada berjalan secara demokratis dan berkualitas. Terlebih, Indonesia memerlukan kepemimpinan definitif kepala daerah untuk mengkonsolidasikan upaya penanganan kedaruratan kesehatan pendemik COVID-19.

Kemudian, kepala daerah definitif juga diperlukan demi menjaga dan memfasilitasi pergerakan ekonomi masyarakat agar membaik setelah sempat melemah karena pandemik.

Baca juga: Keberhasilan Korea Selatan dan Polandia jadi inspirasi pilkada sukses
Baca juga: Stafsus Mendagri: Optimistis partisipasi pemilih Pilkada 70-80 persen

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020