Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Pusat menangkap empat orang yang melakukan pemerasan terhadap seorang WNA asal Jerman dengan modus polisi gadungan sehingga korban merugi hingga Rp150 juta.Para pelaku melancarkan aksinya dengan mengaku-ngaku sebagi tim buser dari Satuan Narkoba Kepolisian
"Masih ada tiga lagi yang kita buru. Mereka bekerja secara berkelompok. Yang kita tangkap inisial LI, VT, Al, dan MN dengan barang bukti mobil, pistol yang berbentuk pisau," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto saat mengungkap kasus pemerasan itu di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu.
Salah satu tersangka, AI, mengaku baru pertama kali melakukan pemerasan kepada WNA dengan modus polisi gadungan itu.
Para pelaku melancarkan aksinya dengan mengaku-ngaku sebagi tim buser dari Satuan Narkoba Kepolisian, korban pun dituduh menggunakan obat-obatan terlarang jenis sabu.
Baca juga: Diduga terkait narkoba, oknum pegawai Bea Cukai ditangkap polisi
Pelaku juga tampil meyakinkan sembari membawa pistol mainan lengkap dengan kartu mitra kepolisian sehingga korban pun akhirnya memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada para pelaku.
"Pistol dan kartu anggota ini saya dapat saat saya masih di dalam organisasi Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan ABRI (FKPPI)," kata AI.
Setelah berhasil memeras korbannya, para tersangka melarikan diri ke Tangerang Selatan untuk melakukan pembagian hasil.
Baca juga: Polisi sita 8,5 kilogram sabu dari 5 pengedar jaringan internasional
"Hasil uang kami bagi-bagi, ada juga untuk saya belikan mobil nanti. Itu sebagai kendaraan operasional jika pemerasan pertama ini berhasil," ujar AI.
Perbuatan para pelaku itu akhirnya dilaporkan oleh korban ke Polres Metro Jakarta Pusat, dan laporan itu pun segera ditindaklanjuti.
Baca juga: Petugas gabungan inspeksi mendadak Pasar Tanah Abang
Keempat orang itu saat ini terancam hukuman di atas 5 tahun penjara karena dijerat dengan pasal 368 KUHP yang mengatur tindakan menguntungkan diri sendiri dengan ancaman kekerasan kepada orang lain untuk memberikan sesuatu.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020