• Beranda
  • Berita
  • Pemkab Kulon Progo minta panitia urus izin lokasi potong hewan kurban

Pemkab Kulon Progo minta panitia urus izin lokasi potong hewan kurban

2 Juli 2020 09:39 WIB
Pemkab Kulon Progo minta panitia urus izin lokasi potong hewan kurban
Dokumen: Pengusaha hewan kurban di Kabupaten Kulon Progo mulai kebanjiran permintaan menjelang Idul Adha 2019. (Foto ANTARA/Sutarmi)

Sebelum mendapatkan surat rekomendasi, lokasinya akan kami survei dulu

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta Panitia Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah/2020 Masehi mengurus izin atau surat rekomendasi lokasi pemotongan hewan kurban untuk mengantipasi penyebaran COVID-19.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Aris Nugraha di Kulon Progo, Kamis, mengatakan perlunya izin itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kulonprogo Nomor 451/1919 tentang Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah/2020 Masehi Dalam Situasi Bencana COVID-19 yang diterbitkan 29 Juni 2020.

Baca juga: MUI Kalbar: Penyembelihan hewan kurban terapkan protokol kesehatan

Di poin II huruf B SE itu disebutkan tempat atau fasilitas di luar Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) yang akan digunakan sebagai lokasi pemotong hewan kurban harus terlebih dahulu mengantongi surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pertanian dan Pangan.

"Surat rekomendasi ini menjadi jaminan bahwa tempat pemotongan hewan kurban seperti di halaman masjid, mushala, atau ruang terbuka lainnya dinyatakan bebas dari potensi penyebaran COVID-19," kata Aris.

Baca juga: Pemerintah terbitkan panduan shalat Idul Adha, sembelih hewan kurban

Untuk memperoleh surat rekomendasi ini, masyarakat atau panitia hari raya kurban harus terlebih dulu mengajukan permohonan secara daring dan manual.

Cara daring bisa dilihat di website TaniKu yang dikelola oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo. Sedangkan cara manual, bisa dengan mendatangi langsung pusat kesehatan hewan (puskeswan) sesuai domisili pemohon.

Selain tempat pemotongan, tempat penjualan hewan juga harus mendapat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Pangan. Prosedur mendapat surat rekomendasi itu sama dengan tempat pemotongan hewan.

Baca juga: DMI Kota Bogor ingatkan Shalat Idul Adha terapkan protokol kesehatan

"Sebelum mendapatkan surat rekomendasi, lokasinya akan kami survei dulu, kalau ternyata sudah baik artinya memenuhi protokol kesehatan, akan langsung kami kasih (surat rekomendasi), jika belum baik, ya kami minta benahi dulu fasilitasnya," kata Aris.

"Untuk tempat penjualan hewan kurban harus ada rekomendasi dari dinas, bahwa tempat itu harus memenuhi unsur protokol pencegahan COVID-19," katanya.

Bupati Kulonprogo, Sutedjo sebelumnya mengimbau masyarakat melakukan pemotongan hewan kurban di RPH-R. Jika tidak bisa karena persoalan jarak atau sebagainya, tetap diperbolehkan asalkan mengikuti panduan pemotongan hewan kurban pada masa pandemi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca juga: Pemkab Kulon Progo terjunkan 189 petugas pemantau penyembilihan kurban

Ada aturan tersendiri dari Kementerian Pertanian yang membidangi peternakan. Jadi intinya kalau takmir masjid atau panitia hari raya kurban lokasinya relatif dekat dengan rumah potong dianjurkan untuk melakukan pemotongan di sana. Kalau jauh bisa digelar sendiri berdasarkan panduan yang dikeluarkan Kementrian Pertanian.

"Kami sudah meminta Dinas Pertanian dan Pangan menyosialisasikan kebijakan ini. Kami berharap masyarakat dan panitia hari raya kurban memahami dan memaklumi kebijakan ini. Hal ini demi keselamatan bersama," kata Sutedjo.

Baca juga: Panitia kurban di Kulon Progo diimbau tidak mencuci jeroan di sungai


Pewarta: Sutarmi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020