Pengembalian fungsi Hagia Sophia, bangunan abad ke-6 yang ditetapkan sebagai warisan kebudayaan dunia oleh Organisasi Pendidikan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO), menuai kritik dari komunitas internasional. Hagia Sophia di Kota Istanbul merupakan bangunan utama pada masa Kekaisaran Bizantium Kristiani dan Kesultanan Ottoman Muslim.
Perubahan fungsi itu diusulkan oleh Presiden Turki Tayyip Erdogan. Hagia Sophia saat ini merupakan salah satu monumen yang paling banyak dikunjungi di Turki.
Pemerintah pada 1934 memutuskan mengalihkan penggunaan Hagia Sophia dari masjid ke museum saat tahun-tahun pertama kepemimpinan Mustafa Kemal Ataturk yang sekuler. Namun, alih fungsi itu sempat digugat di pengadilan.
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo pada Rabu (1/7) meminta Turki agar membiarkan Hagia Sophia tetap jadi museum, sementara seorang petinggi Kristen Ortodoks memperingatkan perubahan fungsi Hagia Sophia jadi masjid akan menyebabkan perpecahan antarumat.
Hagia Sophia merupakan gereja utama Kekaisaran Bizantium selama 900 tahun dan salah satu masjid terbesar umat Islam selama 500 tahun setelah Kesultanan Ottoman menaklukkan Istanbul.
Patriarkh Ekumenikal Bartholomew, kepala spiritual Kristen Ortodoks yang dianut oleh 300 juta warga di seluruh dunia dan berkedudukan di Istanbul, mengatakan perubahan Hagia Sophia menjadi masjid akan membuat umat Kristiani kecewa dan dapat "memecah belah" masyarakat Timur dan Barat.
Sejumlah kelompok masyarakat di Turki selama bertahun-tahun mendesak pemerintah mengubah fungsi Hagia Sophia menjadi masjid. Erdogan, seorang muslim yang taat, menyambut permintaan itu jelang pemilihan daerah tahun lalu.
Banyak warga Turki berpendapat alih fungsi Hagia Sophia menjadi masjid akan dapat menunjukkan identitas Turki sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim dengan lebih baik. Beberapa jajak pendapat menunjukkan sebagian besar warga Turki mendukung perubahan itu.
Sumber: Reuters
Baca juga: Muslim Turki tuntut hak untuk ibadah di Hagia Sophia
Baca juga: Pengadilan Turki vonis pegawai konsulat AS atas kasus terorisme
Baca juga: Turki izinkan penerbangan, pembukaan kembali bisnis
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Gusti Nur Cahya Aryani
Copyright © ANTARA 2020