Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berkolaborasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan COVID-19.BPKP dan BPK akan terus bersinergi mengawasi dan mengawal dana penanganan COVID-19
"BPKP dan BPK akan terus bersinergi mengawasi dan mengawal dana penanganan COVID-19, agar peruntukannya tepat sasaran," kata Kepala BPKP M Yusuf Ateh, melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, harmonisasi langkah pengawasan BPKP dengan langkah pemeriksaan oleh BPK akan meningkatkan efektivitas pengawalan pengelolaan keuangan negara atau daerah untuk penanganan COVID-19.
Baca juga: BPKP kawal percepatan penanganan COVID-19
Pada Kamis (2/7) lalu, Ateh juga telah menggelar pertemuan dengan Sekjen BPK Bahtiar Arif di Kantor BPKP, Jakarta Timur untuk membicarakan langkah harmonisasi tersebut.
Peran serta dari BPK, kata dia, diharapkan juga dapat meningkatkan akuntabilitas dan memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi.
Ateh menegaskan jika dana pencegahan COVID-19 tidak dijaga dengan baik, maka terdapat risiko kebocoran anggaran yang akan berdampak kepada ketidaktepatan sasaran dan mengancam keberhasilan upaya pemerintah dalam menangani dampak pandemi kepada masyarakat.
Ia mencontohkan distribusi bantuan yang tidak tersalurkan kepada masyarakat secara tepat, dan hal-hal lain yang bisa menimbulkan permasalahan baru yang lebih besar.
"Karena itu, ke depan kerja sama antara BPKP dengan BPK akan terus terjalin agar setiap anggaran dapat kita awasi bersama," katanya pula.
Sebenarnya, Ateh menambahkan bahwa lembaga-lembaga penjaga akuntabilitas memiliki keunggulan masing-masing, seperti Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang lebih mengetahui seluk-beluk proses bisnis yang dijalankan pelaksana kegiatan.
Sementara pemeriksa eksternal atau aparat penegak hukum (APH), seperti kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lanjut dia, memiliki daya dorong yang lebih kuat agar temuan-temuan pengawasan atau pemeriksaan dapat segera diperbaiki.
Pemerintah telah menganggarkan dana untuk menangani pandemi COVID-19 melalui APBN setidaknya sebesar Rp695,2 triliun, APBD sebesar Rp72,63 triliun, dan dana desa sebesar Rp22,48 triliun.
Baca juga: Kemenkeu perkuat pengawasan untuk penyaluran dana desa
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020