Kementerian Keuangan akan memperkuat pengawasan penyaluran dana desa yang sempat bermasalah karena melibatkan pencairan kepada desa fiktif atau desa yang memiliki nama tapi tidak berpenghuni.Kalau ada tendensi negatif penyalahgunaan, kita sikapi dengan perhatian penuh
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam temu media di Jakarta, Rabu, mengatakan salah satu upaya penguatan pengawasan adalah dengan optimalisasi sistem monitoring dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) serta sistem penyaluran keuangan desa.
Baca juga: Sri Mulyani telah hentikan penyaluran dana untuk 56 desa fiktif
"Sistem keuangan desa akan disinergikan dengan OM-SPAN untuk melihat adanya pola pembelanjaan dana desa oleh daerah serta penyesuaian program yang sudah dilakukan," kata Astera.
Ia menjelaskan upaya lainnya adalah memperkuat koordinasi dan optimalisasi sistem pelaporan pelanggaran atau whistleblowing dengan kementerian lembaga lainnya yang terkait penyaluran transfer ke daerah seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Selain itu, tambah dia, ketentuan baru Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK 07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa juga telah mengatur mengenai kewajiban kepala daerah untuk verifikasi kembali jumlah desa guna menghindari adanya perbedaan data dan desa fiktif.
"Kalau ada tendensi negatif penyalahgunaan, kita sikapi dengan perhatian penuh, pengawasan kita lakukan, termasuk dengan melakukan umpan balik agar bisa langsung ditangkap dan diketahui kalau ada tendensi," kata Astera.
Penguatan pengawasan ini akan dilakukan Kementerian Keuangan karena sebelumnya ditemukan kasus penyelewengan dalam proses penyaluran dana desa yaitu pencairan dana bagi desa fiktif atau desa yang memiliki nama tapi tidak berpenghuni.
Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan penyaluran dana desa untuk 56 desa fiktif yang berlokasi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, telah dihentikan.
Sri Mulyani mengatakan penghentian penyaluran dana desa tersebut dilakukan sampai pihaknya mendapatkan kejelasan atas status desa secara hukum maupun secara substansi fisik.
Sebelumnya, pembentukan 56 desa itu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Konawe Nomor 7 Tahun 2011 sebagai perubahan Peraturan Daerah Konawe Nomor 2 Tahun 2011.
56 desa tersebut akhirnya mendapatkan nomor registrasi desa dari Kementerian Dalam Negeri pada 2016 sehingga mulai 2017 desa itu memperoleh alokasi dana desa dari pemerintah.
Baca juga: Kemenkeu: Skema penyaluran dana desa diubah untuk percepat realisasi
Baca juga: Presiden: utamakan program padat karya dalam pemanfaatan dana desa
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020