• Beranda
  • Berita
  • Legislator: Soal bonus pada RUU Ciptaker akan dikaji lebih dalam

Legislator: Soal bonus pada RUU Ciptaker akan dikaji lebih dalam

4 Juli 2020 12:17 WIB
Legislator: Soal bonus pada RUU Ciptaker akan dikaji lebih dalam
Ilustrasi: Sejumlah mahasiswa dan buruh berunjuk rasa tolak Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja di Bundaran DPRD Jember, Jawa Timur, Kamis (19/3/2020). ANTARA FOTO/Wahyu/sen/wsj. (ANTARA FOTO/WAHYU)

Masalah pemberian bonus pekerja akan dibicarakan lebih dalam. Intinya melindungi hak pekerja, tetapi juga tetap memperhatikan kemampuan perusahaan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Golkar M Sarmuji mengatakan klausul soal bonus pekerja yang tercantum dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) akan dikaji lebih dalam.

"Masalah pemberian bonus pekerja akan dibicarakan lebih dalam. Intinya melindungi hak pekerja, tetapi juga tetap memperhatikan kemampuan perusahaan," ujar Sarmuji dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Seperti diketahui sebelumnya DPR kembali melaksanakan Rapat Paripurna pembukaan masa persidangan IV yang digelar secara virtual pada 15 Juni 2020 lalu dan menyoroti sejumlah RUU, salah satunya RUU Cipta Kerja yang masuk dalam agenda strategis DPR RI.

Baca juga: Pembahasan RUU Ciptaker lanjut, Baleg ingin buktikan manfaat regulasi

Sarmuji menambahkan dari sisi urgensi, RUU Cipta Kerja harus cepat diselesaikan tanpa menghilangkan aspek kecermatan.

"RUU ini dibutuhkan agar Indonesia punya landasan kokoh untuk melompat, terutama pasca-pandemi yang telah mengakibatkan kemerosotan lapangan kerja dan meningkatkan pengangguran," kata Sarmuji.

Baca juga: Masuk Panja Ciptaker, FPKS: perlu penyeimbang oposisi dalam pembahasan

Dalam pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, salah satu klausul yang masih menuai pro dan kontra saat ini adalah ketentuan mengenai bonus pekerja. Pemberian bonus tersebut diatur dalam Pasal 92 Bab IV tentang Ketenagakerjaan.

Klausul pada draf menyebutkan perusahaan wajib memberikan bonus atau penghargaan sebesar lima kali upah kepada pekerja yang telah bekerja minimal 12 tahun.

Ketentuan tersebut dinilai sejumlah pihak akan sangat membebani biaya operasional perusahaan yang kini masih sangat terpukul akibat pandemi.

Baca juga: PHRI nilai kewajiban beri bonus di Omnibus Law bebani perusahaan

 

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020