"Kesalahan fatal yang dilakukan oleh Bapak Prof Ir Sukoso sebagai Kepala BPJPH adalah dengan meresmikan PT Sucofindo sebagai LPH tanpa melalui kerja sama dengan MUI," kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Dia mengatakan penunjukan Sucofindo sebagai LPH itu melanggar UU Jaminan Produk Halal dan peraturan turunannya. Pembentukan LPH menurut Sistem Jaminan Halal harus melalui verifikasi MUI sehingga BPJPH melanggar asas umum pemerintahan yang baik.
BPJPH, kata dia, adalah lembaga yang masuk dalam Sistem Jaminan Halal. Sudah seharusnya memahami keseluruhan ketentuan peraturan UU JPH. Namun, yang dilakukan justru sebaliknya yaitu melaksanakan kewenangannya dengan mengesampingkan regulasi.
Baca juga: 97 pelaku usaha di Depok raih sertifikat halal
Baca juga: MUI se-Madura tolak pencabutan sertifikat halal
Dia mencontohkan BPJPH telah menunjukkan performa kinerja yang belum memuaskan. Sebagai contoh penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 982 tahun 2019 yang mengembalikan peran MUI menyelenggarakan Sertifikasi Halal menjadi penanda BPJPH belum siap.
Dengan adanya penunjukan Sucofindo, kata dia, menjadi penanda lain bahwa BPJPH belum siap menjadi bagian dari Sistem Jaminan Halal, yaitu dengan tidak melibatkan MUI dalam menunjuk Sucofindo sebagai LPH.
Indonesia Halal Watch, kata Ikhsan, sudah melayangkan surat meminta klarifikasi BPJPH terkait penunjukan Sucofindo itu.
"Karena tidak adanya tanggapan dan merasa diabaikan, maka Indonesia Halal Watch pada hari Rabu (1/7) mengambil langkah hukum dengan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sesuai registrasi perkara Nomor: 126/G/2020/PTUN.JKT," kata dia.*
Baca juga: BPJPH-MUI terus koordinasi sertifikasi halal selama COVID-19
Baca juga: Badan Penyelenggara Produk Halal tegaskan sudah bekerja sesuai UU
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020