Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menetapkan dua aktor intelektual pembalakan hutan secara liar di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Tanjungpura Pontianak dan Hutan Produksi (HP) Sungai Peniti Besar-Sungai Temila, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, sebagai tersangka.
"Kedua aktor intelektual itu kami tetapkan sebagai tersangka baru sejak 3 Juli 2020, yakni berinisial AL (37) dan HS (30)," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Subhan dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Minggu.
Menurut dia, dua tersangka tersebut adalah pemodal dan yang menyuruh ketiga tersangka sebelumnya menebang kayu di kawasan hutan itu.
Baca juga: Tim gabungan ringkus 10 pelaku pembalakan liar di KHDTK
"Kedua tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polda Kalimantan Barat. Barang bukti berupa nota pembelian dan pembayaran disita untuk persidangan," katanya.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) huruf c dan pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari proses pengembangan penyidikan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan terhadap tersangka sebelumnya, yakni HS (39), HM (43), dan SR (30) yang mengaku kalau AL (37) dan HS (30) yang menyuruh dan memberikan modal kerja untuk mereka.
Baca juga: Tim gabungan tetapkan tiga tersangka pembalakan hutan secara liar
Setelah mendalami kasus ini, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengamankan AL (37) dan HS (30) aktor intelektual kasus pembalakan hutan secara liar di dalam KHDTK Universitas Tanjungpura Pontianak dan HP Sungai Peniti Besar-Sungai Temila, Kabupaten Mempawah.
Subhan mengatakan penyidik masih terus mendalami keterlibatan aktor intelektual lainnya untuk mengungkap kegiatan pembalakan liar di dalam kawasan KHDTK Universitas Tanjungpura Pontianak dan HP Sungai Peniti Besar-Sungai Temila hingga tuntas.
"Keberhasilan penanganan kasus ini berkat kerja sama yang baik antara Balai Gakkum Kalimantan, Korem 121/Abw, Direskrimsus Polda Kalimantan Barat, Kodim 1201/Mph, Polres Mempawah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar, KPH Mempawah, Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura," ujarnya.
Baca juga: Tujuh warga Tasikmalaya ditangkap akibat pembalakan liar di Riau
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan bahwa komitmen KLHK dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan tidak berubah. "Di tengah pandemi COVID-19, Polhut dan penyidik kami terus bekerja di lapangan," ujarnya.
"Perintah langsung dari Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani untuk menindak tegas para pelaku kejahatan seperti ini, mereka harus dihukum seberat-beratnya, karena mencari keuntungan dengan cara merugikan negara dan merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat, yakni dengan mencari aktor intelektual para pemodalnya," kata Sustyo.
Pewarta: Andilala
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020