"Tidak ada tolak-tolakan, saya yang jadi direkturnya saja belum dapat informasi terhadap penolakan itu," katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin.
Pernyataan itu disampaikan menjawab adanya informasi bahwa klaim pembayaran perawatan pasien COVID-19 dari RSUD Kota Mataram sebanyak 75 orang ditolak Kementerian Kesehatan karena dianggap tidak memenuhi kriteria.
Menurut dr Jack begitu Dirut RSUD Kota Mataram ini sapa, klaim pembayaran perawatan pasien COVID-19 yang telah diajukan ke Kementerian Kesehatan sebesar Rp7 miliar untuk bulan Maret sampai Mei 2020.
Baca juga: Perantau Trenggalek gagal kembali ke Mataram terdeteksi COVID-19
Baca juga: Mataram dan Lombok Barat masih di zona merah COVID-19
Dari Rp7 miliar tersebut yang diusulkan, telah dibayarkan sebesar Rp1,2 miliar. Sisanya masih menunggu kebijakan baru apakah akan diverifikasi ulang atau diklaim lagi.
"Prosedur pembayaran klaim pasien COVID-19 adalah diusulkan ke Kementerian Kesehatan, kemudian diverifikasi," ujar dr Jack yang juga anggota Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Mataram.
Dalam usulannya, tidak disebut berapa jumlah pasien melainkan nominal total biaya perawatan baik itu pasien dalam pengawasan (PDP), maupun pasien positif COVID-19.
"Yang bekerja saya, dan kita sudah melakukan klaim biaya perawatan pasien COVID-19 ke pemerintah pusat. Kalau ada yang bilang ditolak, mana datanya," katanya lagi.
Berdasarkan data terakhir Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Mataram pada Ahad (5/7), pukul 20.00 Wita, secara kumulatif pasien positif di Mataram sebanyak 585 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 218 orang masih dalam perawatan, 341 orang sembuh dan 36 orang meninggal. Sementara pasien dalam pengawasan (PDP) tercatat 178 orang, orang tanpa gejala (OTG) 85 dan orang dalam pemantauan (ODP) 19.*
Baca juga: Tes cepat COVID-19 gratis digelar RS Bhayangkara Mataram-NTB
Baca juga: 200 perajin mutiara di Mataram tetap berproduksi
Pewarta: Nirkomala
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020