• Beranda
  • Berita
  • Polisi kenakan sanksi pelaku bawa kabur jenazah COVID-19 di Medan

Polisi kenakan sanksi pelaku bawa kabur jenazah COVID-19 di Medan

6 Juli 2020 17:08 WIB
Polisi kenakan sanksi pelaku bawa kabur jenazah COVID-19 di Medan
Ilustrasi cuplikan prosedur pemakaman jenazah terjangkit virus Corona-19. ANTARA FOTO/Rahmad
Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan memproses secara hukum pelaku yang membawa kabur jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di RSUD dr Pirngadi Medan.

"Ada pasalnya, kami akan lakukan penyelidikan terlebih dahulu," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Tatan Atmaja, yang dikonfirmasi ANTARA melalui telepon seluler, Senin.

Baca juga: Jenazah PDP COVID-19 dibawa kabur keluarga dari rumah sakit di Medan

Ia mengatakan, bagi pelaku yang membawa kabur jenazah Covid-19 akan dikenakan pasal berlapis. "Pasal 212, 214, 216 KUHP Jo Pasal 335 ayat 1 dan UU Nomor 6/2018 tentang Karantina Kesehatan," ujarnya.

Ditanya mengenai apakah sudah ada laporan polisi terkait ini, dia mengaku memang belum ada dan polisi masih menunggu laporan resmi dari pihak rumah sakit. "Kami masih menunggu LP dari pihak RS. Tapi begitu pun, nanti tetap akan kami siapkan LP model A," katanya.

Baca juga: Tersangka pengambil paksa jenazah COVID-19 di RS Labuang Baji 32 orang

Ia mengimbau kepada masyarakat agar terus dapat menaati protokol kesehatan, termasuk protokol tentang pemulasaran jenazah baik pasien PDP maupun positif Covid-19.

Sebelumnya, keluarga dari pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 yang meninggal dunia di RSUD dr Pirngadi Medan, Sabtu. Keluarga membawa kabur jenazah saat akan dilakukan pemulasaranan jenazah oleh pihak rumah sakit.

Baca juga: Polisi tindaklanjuti kasus perawat dianiaya keluarga pasien COVID-19

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020