"KPAI mengecam perbuatan ini. Karena rumah aman itu kan harusnya tempat yang aman dan nyaman," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti melalui sambungan telepon dengan ANTARA di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan sebagai sebuah lembaga perlindungan anak dan perempuan, P2TP2A seharusnya memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan yang mengalami kekerasan.
Baca juga: Menteri PPPA minta pelaku perkosaan di P2TP2A dipecat dan ditindak
"Dia di situ kan dititipkan karena dia korban pemerkosaan. Lalu dia dititipkan di sana adalah untuk mendapatkan pemulihan, rehabilitasi, baik secara psikologis maupun mungkin saja secara fisik, ada sesuatu akibat perkosaan. Kemudian secara fisik mungkin dia juga luka. Itu kan ada pemulihan dari sisi kesehatan," katanya.
Tapi, sebaliknya korban anak tersebut malah mendapat aksi kekerasan berikutnya dari orang yang seharusnya memberikan perlindungan di rumah aman P2TP2A tersebut.
"Yang terjadi orang yang harusnya melindungi, rumah aman yang harusnya aman. Kemudian pejabat yang harusnya peduli pada perlindungan anak dan melindungi anak, itu justru menjadi pelaku. Tentu saja kami mengecam," ujarnya.
Kemudian, selain mengecam, KPAI juga mendorong agar pelaku dihukum secara setimpal sesuai peraturan perundangan dan diberikan pemberatan hukuman karena pelaku adalah orang yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap anak.
Baca juga: KPPPA: Pelaku perkosaan anak di Lampung Timur relawan P2TP2A
"Karena dia adalah orang yang harusnya melindungi anak, tetapi menjadi pelaku. Menurut kami harusnya ada pemberatan hukuman. Kalau dalam undang-undang perlindungan anak kan pelaku yang merupakan orang terdekat korban itu orang yang mendapat tambahan sepertiga hukuman, pemberatan namanya. Bagi kami yang bersangkutan layak untuk diperberat sepertiga hukuman, sebagaimana ketentuan di dalam undang-undang perlindungan anak. Pemberatan itu diatur," ujar dia lebih rinci.
Berikutnya, Retno juga mengatakan jika terduga adalah seorang ASN, maka pelaku seharusnya dikenakan hukuman sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
"Berarti seharusnya (kalau dia PNS), dia dinonaktifkan dulu. Kemudian dia mengikuti proses hukumnya. Nanti kalau hukum sudah inkrah, keputusannya, dia dihukum di atas 4 tahun, maka yang bersangkutan dipecat dari PNS menurut ketentuan PP 53. Jadi bisa dipecat kalau hukuman pidananya lebih dari 4 tahun," katanya.
"Itu yang kami dorong. Jadi kami mengecam, kedua kami mendorong proses hukum ini. Ketiga dihukum setimpal ya, sesuai proses perundangan, ada pemberatan hukuman tadi," demikian kata Retno lebih lanjut.
Baca juga: Polda Lampung selidiki dugaan pemerkosaan oleh Kepala UPT P2TP2A
Baca juga: Aktivis: Penerimaan pegawai P2TP2A harus berintegritas cegah pelecehan
Baca juga: KPAI akan dampingi korban pencabulan Cianjur
Pewarta: Katriana
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020