Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong sistem perekrutan pegawai yang lebih baik dan mekanisme perlindungan yang lebih ketat di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sehingga kasus pemerkosaan terhadap anak tidak terjadi lagi di kemudian hari.harus diperketat lagi sistem dan mekanismenya
"Jadi rekam jejak seorang pemimpin P2TP2A harus jadi pertimbangan ke depan," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti melalui sambungan telepon dengan ANTARA Jakarta, Senin.
Ia mengatakan sebagai lembaga yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap anak dan perempuan yang mengalami kekerasan, pemimpin atau seluruh petugas maupun relawan di lembaga tersebut seharusnya memiliki perspektif yang lebih kuat dalam perlindungan terhadap anak dan perempuan.
"Setidaknya dia punya perhatian. Artinya rekam jejak dia di bidang perlindungan anak itu harusnya jadi utama," katanya.
Baca juga: Menteri PPPA minta pelaku perkosaan di P2TP2A dipecat dan ditindak
Baca juga: KPPPA: Pelaku perkosaan anak di Lampung Timur relawan P2TP2A
Menurut Retno, P2TP2A di berbagai daerah sebenarnya sejauh ini memiliki reputasi dan hasil kinerja yang cukup bagus. Namun, dengan adanya kasus pemerkosaan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Kepala UPT P2TP2A di Lampung Timur, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut dan lembaga sejenis lainnya tampaknya akan berkurang.
Namun demikian, ia berharap agar masyarakat tetap percaya dan tidak menyamaratakan kejadian yang terjadi di P2TP2A Lampung Timur itu dengan P2TP2A di tempat lain.
Untuk itu, KPAI juga mendorong agar ke depan P2TP2A bisa melakukan perekrutan secara lebih baik lagi dengan mempertimbangkan orang-orang yang memiliki perspektif lebih kuat dalam hal perlindungan anak dan perempuan.
"Jadi kami mendorong perspektif pimpinan P2TP2A sebagai lembaga layanan mestinya rekaman jejaknya memiliki perhatian dan perspektif terhadap anak yang sangat kuat. Itu harusnya menjadi sebuah pertimbangan," ujar Retno.
Selain itu, ia juga mendorong agar sistem dan mekanisme perlindungan di P2TP2A harus lebih diperketat sehingga tidak memungkinkan petinggi atau petugas di lembaga tersebut memanfaatkan celah untuk melakukan aksi kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang seharusnya mendapatkan perlindungan.
"Harus ada evaluasi. Kalau kemudian dibuat SOP, maka harus jelas. Bagaimana protapnya kalau anak dititipkan bagaimana? Si (terduga) pejabat ini enggak akan memperkosa anak ini kalau ada saksi. Berarti dia enggak boleh sendirian. Jadi harus diperketat lagi sistem dan mekanismenya," demikian kata Retno.
Sebelumnya, Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan pelaku pemerkosaan anak korban kekerasan seksual di Lampung Timur adalah relawan P2TP2A Kabupaten Lampung Timur.
"Bukan aparatur sipil negara dan juga bukan tenaga honorer. Dia relawan yang direkrut untuk menjadi pendamping bekerja sama dengan dinas di daerah," kata Nahar saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Baca juga: Polda Lampung selidiki dugaan pemerkosaan oleh Kepala UPT P2TP2A
Baca juga: Aktivis: Penerimaan pegawai P2TP2A harus berintegritas cegah pelecehan
Pewarta: Katriana
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020