Perubahan total RUU BPIP diharapkan sesuai dengan aspirasi dan keinginan masyarakat.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyambut baik usulan Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) yang menekankan perlunya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diatur dalam undang-undang.
Dengan demikian, kata Bamsoet, memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak terkesan lembaga tersebut hanya miliki suatu rezim pemerintahan.
Ia mengemukakan hal itu usai bertemu Pengurus Besar IKA PMII di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Pakar menilai RUU HIP tak masalah jika untuk perkuat BPIP
Selain PB IKA PMII, PBNU dan Legiun Veteran Republik Indonesia serta Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat juga mengusulkan hal serupa.
"Penguatan BPIP melalui undang-undang menandakan keseriusan bangsa dalam membina ideologi bangsa, Pancasila," katanya menekankan.
Jika BPIP diatur dalam UU, menurut Bamsoet, yang diatur adalah masalah teknis kelembagaan, bukan tentang Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Agar pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak menjadi kontraproduktif, lanjut dia, pemerintah yang sudah memutuskan untuk menghentikan sementara waktu pembahasan RUU HIP harus segera mengambil langkah final sebelum DPR RI memasuki masa reses pada tanggal 17 Juli 2020.
"Kita tunggu saja, semoga polemik ini dapat segera diakhiri. Saya berharap dengan perubahan total RUU BPIP yang baru nanti sesuai dengan aspirasi dan keinginan masyarakat," katanya.
Dengan demikian, tidak ada ruang untuk dipelintir dan menjadi bahan distruktif baru di tengah masyarakat.
Baca juga: Tim Kerja Pimpinan DPD keluarkan rekomendasi tolak RUU HIP
"RUU tentang penguatan BPIP tersebut, sebagaimana diusulkan PBNU, langsung saja diberi nama RUU BPIP," katanya menegaskan.
Dia menilai "bola" kini ada di pemerintah, Presiden Joko Widodo pasti mampu menggerakkan kabinetnya untuk meredam pro dan kontra pembahasan RUU HIP agar kembali kepada semangat awal untuk penguatan BPIP.
Menurut politikus Partai Golkar itu, komunikasi jajaran pemerintah dengan pimpinan partai politik juga sangat diperlukan agar antara pemerintah dan DPR RI bisa satu suara dalam membahas RUU BPIP.
"Melalui pembinaan yang terstruktur, sistematis, dan masif, ideologi Pancasila akan kembali menjadi tuan rumah di negerinya sendiri. Setelah sekian lama bangsa ini cenderung abai dan jatuh dalam kubangan ideologi kapitalisme dan liberalisme," katanya.
Baca juga: Wakil Ketua MPR minta RUU HIP dikeluarkan dari Prolegnas 2020
Pengurus Besar IKA PMII yang hadir, antara lain Ketua Umum Akhmad Muqowam, Wakil Ketua Majelis Pertimbangan K.H. Masyhuri Malik, Majelis Kehormatan Organisasi Nur Syam, Wakil Ketua Umum Syaifullah Tamliha, Bendahara Umum Sudarto, Bendahara Nur Nadlifah, dan Wakil Sekretaris Jenderal Ratu Dian Hatifah.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020