"Panwaslu ad hoc yang terdiri dari Panwaslu Kecamatan, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Desa mengikuti tes cepat secara serentak di puskesmas masing-masing kecamatan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa di Sleman, Selasa.
Menurut dia, tes cepat ini adalah tindaklanjut dari instruksi Ketua Bawaslu RI.
Baca juga: Bawaslu DIY: Protokol kesehatan jadi objek pengawasan pilkada
"Kami meneruskan instruksi Ketua Bawaslu RI yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 0207/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 tentang Standarisasi Alat Pelindung Diri (APD) Protokol Kesehatan COVID-19 bagi Jajaran Pengawas Pemilu. Jajaran pengawas pemilu wajib melakukan tes cepat sebelum melaksanakan tugas pengawasan tahapan Pilkada 2020," katanya.
Ia mengatakan, selain instruksi untuk menjalani tes cepat, Bawaslu juga wajib menyediakan masker, pelindung wajah, fasilitas cuci tangan yang mudah diakses, sarung tangan plastik sekali pakai, "hand sanitizer", dan vitamin bagi para personelnya, baik di kantor maupun saat melakukan pengawasan.
Baca juga: Bawaslu: Kerawanan Pilkada 2020 meningkat akibat pandemik COVID-19
Anggota Bawaslu Sleman yang mengampu Divisi SDM dan Organisasi Vici Herawati mengatakan ada 242 anggota panwaslu ad hoc yang menjalani tes cepat COVID-19.
"Ada 242 anggota panwaslu ad hoc yang menjalani tes cepat serentak di puskesmas masing-masing kecamatan. Sebelumnya kami telah melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman terkait rencana tes cepat secara serentak ini. Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman langsung merespons sehingga jajaran kami di kecamatan dapat melakukan tes cepat dengan lancar dan tanpa adanya kendala yang berarti," katanya.
Baca juga: Polisi minta Bawaslu profesional jadi wasit pilkada
Vici mengatakan bahwa untuk hasil tes cepat anggota panwaslu ad hoc, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020